Aliansi Buruh Jawa Barat ( ABJ ) Bergerak Kawal Penetapan UMK/UMSK Tahun 2025 Jawa Barat

Bandung I Suarapergerakan.id | Hari ini UMK/UMSK Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat melakukan sidang pleno di Kantor Gubernur Jawa Barat Gedung Sate Bandung membahas penetapan UMK dan UMSK tahun 2025. Selasa 17 Desember 2024.

Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) melakukan Aksi untuk mengawal proses penetapan UMK dan UMSK tahun 2025 Provinsi Jawa Barat. Aksi yang dilakukan oleh ratusan Buruh di Jawa Barat ini dimulai sejak pagi hari sampai dengan malam hari dengan tuntutan sebagai berikut:

  1. Naikkan UMK Tahun 2025 Se Jawa Barat sebesar 6,5%. Sesuai PERMENAKER nomor 16 tahun 2024 dan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
  2. Tetapkan UMSK Tahun 2025 untuk seluruh wilayah kabupaten/kota seluruh Jawa Barat.

Dari pantaun Media Suara Pergerakan sekitar pukul 21:45 wib massa aksi berkumpul di depan kantor gubernur Jawa Barat, setelah mendapat kabar bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat keluar dari Ruang Rapat Pleno Kantor gubernur Jawa Barat.

Massa aksi yang masih bertahan hingga malam hari untuk mengawal sidang pleno DEPEPROV terus berteriak hidup buruh, hidup buruh setelah dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat menaiki mobil komando untuk menyampaikan hasil dari rapat pleno hari ini,
berikut hasil yang disampaikan oleh dewan pengupahan provinsi jawa barat :

“Hasil rapat DEPEPROV membahas UMSK selesai jam 21.15 Wib dan menghasilkan :
1. Sebanyak 9 Kab/Kota sepakat untuk tidak merekomendasikan UMSK sehingga dimungkinkan tidak akan ada UMSK di tahun 2025 Kabupaten /Kota tersebut adalah :

  • Kab. Bandung
  • Kab. Sukabumi
  • Kota Sukabumi
  • Kab. Tasikmalaya
  • Kab. Ciamis
  • Kota Banjar
  • Kab. Pangandaran
  • Kab. Kuningan
  • Kota Cirebon

2. Sebanyak 18 Kab/kota dari 27/Kota di Jawa barat merekomendasikan UMSK tahun 2025 dan sudah dikawal oleh DEPEPROV unsur Serikat Buruh supaya ditetapkan oleh PJ. Gubernur Jawa barat.

Setelah menyampaikan hasil rapat pleno hari ini dewan pengupahan provinsi Jawa Barat mengintruksikan kepada seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berada di Jawa Barat, bahwa besok hari Rabu 18 desember 2024, aksi akan tetap dilanjutkan guna pengawalan dalam penetapan Surat Keputusan ( SK ) Gubernur untuk UMK/UMSK Tahun 2025, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib pada pukul 22:15 wib. ( uje )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *