BURUH SODORKAN KONSEP UPAH BERKEADILAN, KENAIKAN UMK JAWA TIMUR PANGKAS DISPARITAS UPAH BURUH DI JAWA TIMUR.

Surabaya | Suarapergerakan.id  Pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 akhir-akhir ini menjadi trending topik yang dibahas oleh seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat Buruh dan semua stakeholder yang terlibat didalamnya. Apalagi sejak Mahkamah Konstitusi mengabulkan beberapa tuntutan Buruh melalui Partai Buruh dan Serikat Pekerja/Buruh dalam uji Materiil terhadap undang-undang nomor 06 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, seakan menjadi angin segar bagi Pekerja/Buruh untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi. Ditambah lagi Presiden RI Prabowo Subianto dengan tegas menyatakan dalam pidatonya bahwa kenaikan UMK tahun 2025 serendah-rendahnya naik 6,5 % dan juga sekaligus diberlakukannya kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Komitmen tersebut diwujudkan oleh Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 tahun 2024 tentang UMK dan UMSK.

Namun Issue Disparitas Upah yang terjadi di Jawa Timur juga menjadi persoalan tersendiri bagi semua pihak. Betapa tidak, fakta yang terjadi di lapangan kerap sekali terjadi UMK yang sudah ditetapkan Gubernur dalam satu Daerah terdapat perbedaan besaran UMK yang signifikan.Sebagai contoh UMK di Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 4.635.133,00; dengan UMK di Kota Pasuruhan yang sebesar Rp 3.138.383,00. Dari contoh UMK di Pasuruan tersebut ada perbedaan yang sangat signifikan terjadi disana.

Persoalan Disparitas Upah inilah yang coba ingin diselesaikan dan membuat para pimpinan Buruh bersama Pemerintah dan APINDO putar otak untuk menyatukan pandangan agar Upah berkeadilan dapat diwujudkan untuk seluruh Buruh Jawa Timur.

Hari ini ribuan Buruh Jawa Timur melakukan aksi unjuk rasa damai turun ke jalan untuk mengawal proses penetapan UMK dan UMSK tahun 2025 ke gedung Gubernur Jawa Timur dan Grahadi Surabaya. masa dari berbagai Federasi yang datang dari berbagai Daerah di Jawa Timur berkumpul didepan Gedung Negara Grahadi Surabaya menuntut agar PJ Gubernur Jawa Timur segera menetapkan UMK dan UMSK sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Walikota masing-masing Daerah di Jawa Timur. Selasa,(17/12/2024)

Ribuan masa Aksi Buruh yang datang di depan kantor Gubernur Jawa Timur mengawal proses penetapan UMK dan UMSK Tahun 2025 JATIM.

Secara bergantian Korlap aksi dari masing-masing Pimpinan Buruh melakukan Orasi dan menyampaikan aspirasinya untuk mendesak PJ Gubernur Jawa Timur agar menerbitkan SK Gubernur terkait UMK dan UMSK. Terpantau sampai dengan malam hari di sambut guyuran hujan yang turun di kota Surabaya tak menyurutkan semangat para Buruh Jawa Timur yang memilih tetap bertahan sampai malam hari di depan Gedung Negara Grahadi menunggu kepastian.

Panjang Apin Sirait yang merupakan Ketua PERDA KSPI Jawa Timur saat melakukan pers conference usai melakukan koordinasi bersama PJ Gubernur Jawa Timur mengatakan ” Upah adalah urat nadi bagi kaum Pekerja/Buruh untuk itu sangat penting kita perjuangkan, dengan upah yang layak tentunya kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Buruh dan keluarganya akan semakin baik, selain itu dengan Upah yang tinggi tentunya saya beli masyarakat akan semakin tinggi pula sehingga perputaran ekonomi akan semakin baik.”

Panjang Apin Sirait saat menemui dan memaparkan hasil diskusinya dengan PJ Gubernur Jawa Timur.

“Konsep tersebut sejalan dan selaras dengan apa yang di sampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin menggapai Indonesia emas tahun 2045. Maka komitmen untuk mensejahterakan rakyat Indonesia khususnya masyarakat Pekerja/Buruh harus diwujudkan melalui peningkatan kesejahteraan Buruh dan keluarganya salah satunya dengan memberikan upah yang layak, dan saya melihat semangat itu ada didalam diri Gubernur dan para pimpinan Pekerja/Buruh di Jawa Timur.” Kata Apin.

“Dan perlu kita ketahui bersama bahwa untuk UMK tahun 2025 kami sudah ada kesepahaman bahwa akan naik minimal 6,5% sesuai arahan Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan PERMENAKER Nomor 16 Tahun 2024. Namun kita jangan lupa kepada saudara-saudara kita Buruh yang ada di Daerah lainnya di Jawa Timur, mereka sama dengan kita ingin kehidupannya layak dengan mendapatkan upah sama seperti Buruh yang berada Daerah ring I seperti Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Maka dari itu mereka juga harus kita perjuangkan bersama upahnya. Disparitas Upah inilah yang ingin coba kami selesaikan dan dipangkas dengan menaikkan prosentase kenaikan UMK nya diatas 6,5% maksimal 10% agar tidak terjadi ketimpangan yang signifikan antara upah Buruh yang berada di Daerah ring I dengan upah Buruh yang berada di Daerah lainnya seperti Mojokerto, Malang, Jember, Madiun dsb.” Pungkas Apin.

Masa Buruh yang masih bertahan berada didepan Gedung Negara Grahadi Surabaya sampai malam hari.

Rencananya PJ Gubernur Jawa Timur akan menetapkan UMK dan UMSK tahun 2025 pada esok hari Rabu 18 Desember 2024, karena untuk permasalahan UMSK PJ Gubernur perlu melakukan kajian terlebih dahulu dengan mendengar saran dan masukan dari para Pakar Akademisi, Pimpinan Buruh dan perwakilan dari APINDO agar keputusan yang diambil nanti adalah keputusan yang berkeadilan bagi Buruh dan keberlangsungan Usaha para Pengusaha yang ada di Jawa Timur.(Afn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *