Jakarta, Media SuaraPergerakan.id | Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 Pengusaha Wajib menyusun struktur dan Skala Upah di Perusahaan. terdapat tiga alasan Perusahaan wajib membuat struktur dan skala upah. Pertama, agar perusahaan dapat memetakan bobot jabatan dan masa kerja pekerja dengan tingkat upah yang diterima pekerja ujar Zainuddin Agung Anggota Dewan Pengupahan Nasional Sekaligus Pengurus DPP FSP KEP.
Kedua, bobot jabatan dan masa kerja tersebut dapat menjadi cerminan upah yang berkeadilan di perusahaan. Ketiga, keadilan upah dapat dicapai karena penyusunan struktur dan skala upah dilakukan melalui tahapan analisa dan evaluasi jabatan dan masa kerja serta memperhatikan informasi upah yang berlaku.
Pemahaman Struktur dan Skla Upah di Perusahaan:
Struktur upah : Susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan tertinggi atau dari tertinggi sampai dengan terendah.
Skala upah adalah kisaran nilai nominal upah dari terkecil sampai dengan terbesar setiap golongan jabatan.
Jadi, struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Anggota Dewan Pengupahan Nasional
Di Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan:
- Golongan yaitu banyaknya golongan jabatan.
- Jabatan yaitu sekelompok tugas dan pekerjaan.
- Masa kerja yaitu lamanya pengalaman melaksanakan pekerjaan tertentu yang dinyatakan dalam satuan tahun yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
- Pendidikan yaitu tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
- Kompetensi yaitu kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
Evaluasi jabatan adalah proses menganalisis dan menilai suatu jabatan secara sistimatik untuk mengetahui nilai relatif bobot jabatan-jabatan dalam suatu organisasi.
Tanggung Jawab:
a. Andil jabatan terhadap perusahaan.
b. Resiko jabatan.
c. Tingkat kesulitan jabatan
Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,
Selain itu dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industry, Diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh.
Leave a Reply