Aksi KSPI Di Kementrian ESDM, Dampak Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Di Tingkatan Eceran

Jakarta, SuaraPergerakan.id | Kantor Kementerian ESDM  jakarta didatangi peserta aksi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) karena dampak atas kebijakannya melarang penjualan gas Elpiji 3 kg ditingkat eceran/warung pada hari rabu, 5/2/2025.

KSPI menyesalkan kebijakan Menteri ESDM yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat eceran/warung (agen). Kebijakan ini telah menyebabkan kelangkaan gas dan menyusahkan rakyat kecil, termasuk buruh, pedagang kecil, serta masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.

Sesi wawancara Presiden KSPI oleh awak media pada aksi siang ini (5/2/2025)

Aksi yang dipimpin langsung oleh Presiden KSPI Said Iqbal, menegaskan bahwa kebijakan ini telah menimbulkan kesulitan bagi jutaan rakyat kecil di Indonesia.

“Kebijakan Menteri ESDM yang melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung adalah kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Akibatnya, masyarakat kecil, termasuk buruh dan pedagang kaki lima seperti penjual gorengan, semakin terhimpit.” Tegas Said Iqbal.

Dalam aksi ini, KSPI  mengajukan tiga tuntutan :
1. Ketersediaan Gas LPG 3 kg untuk rakyat harus terjamin dan tidak boleh langka.
2. Pemerintah harus mengembalikan sistem penjualan Gas LPG 3 kg ke tingkat eceran/warung seperti kondisi sebelumnya.
3. Menteri ESDM harus dipecat karena kebijakan yang menyusahkan rakyat kecil.

Gas elpiji 3 Kg bentuk melon yang dibatasi ditingkatan eceran/warung

Hadirnya pemerintah dimana untuk rakyatnya, bisa dibayangkan kebutuhan akan gas Elpiji 3 kg sangat penting, diantaranya untuk memasak, juga pedagang asongan kecil yang berkeliling menjajakan dagangannya sangat  terdampak atas langkahnya gas Elpiji 3 kg ini. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *