Gresik, Suarapergerakan.id – Pasca Musyawarah Cabang VII DPC FSP KEP Kabupaten Gresik, tepat hari ini adakan Kunjungan Kerja Dewan Pimpinan Cabang FSP KEP Kabupaten Gresik ke Sekretariat PUK SP KEP PT. Intan Ustrix yang beralamat di Jl. Raya Roomo No.425, Kec. Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Sabtu (24/05/2025)
Marsanto, S.H menerangkan bahwa “Tujuan Kunjungan Kerja hari ini tak lain untuk menjalin silaturahmi antara perangkat dengan PUK, perkembangan internal dan sekaligus konsolidasi penguatan pengurus PUK.”
Agenda kali ini dihadiri Marsanto, S.H selaku Ketua DPC, Panjang Apin Sirait wakil ketua, Yahman selaku wakil bidang Humas, dan Teguh Murdiyanto Bendahara DPC FSP KEP Gresik, H. Ach Iswandi Ketua PUK dan beberapa Pengurus dari PUK SP KEP PT. Intan Ustrix.
Marsanto, S.H juga menyampaikan banyak hal yang tidak lain dalam pergerakan organisasi pengurus PUK dan anggota saling berkolaborasi, bekerjasama untuk tujuan bersama khususnya di Kabupaten Gresik, beliau mensupport penuh perjuangan kawan-kawan di PT. Intan Ustrix yang konsisten memperjuangkan kesejahteraan anggota melalui Perjanjian Kerja.
Di dalam kunjungan kerja tersebut juga dibahas terkait permasalahan, situasi dan kondisi terkini di internal PUK PT. Intan Ustrix, salah satunya PUK saat ini sedang menghadapi Perundingan PKB dengan perusahaan, dan ada prioritas pembahasan yaitu pada point Usia Pensiun yang awalnya 55 Tahun PUK mengusulkan agar Usia pensiun ditetapkan 59 Tahun. Hal ini sejalan dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
selain pembahasan dalam diskusi tersebut pengurus PUK saling sharing tanya jawab seputar ketenagakerjaan perburuhan bahkan beberapa hal diluar ketenagakerjaan.
Perangkat DPC mengapresiasi upaya kawan-kawan pengurus PUK khususnya untuk selalu semangat dalam memperjuangkan kesejahteraan anggota.
Salah satu usulan PUK SP KEP PT. Intan Ustrix yaitu terkait upaya perjuangan Omnibuslaw Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, yang telah digaungkan Presiden Prabowo dalam acara May Day tahun 2025, yang sepakat akan segera melakukan perbaikan undang undang ketenagakerjaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Kunjungan Kerja ini diharapkan ada hasil dari yang didiskusikan dan dapat menjadi suatu pencapaian yang menguntungkan bagi berbagai pihak dan berkolaborasi untuk saling sinergi antara DPC FSP KEP Gresik bersama PUK SP KEP PT. Intan Ustrix.(imam)
Leave a Reply