Gresik,Suarapergerakan.id Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan keterjangkauan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengurus DPC FSP KEP Kab. Gresik yang dipimpin oleh Ketua DPC FSP KEP Kab. Gresik, Bapak Marsanto, SH, melakukan kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan Gresik pada hari Jumat, (20/06). Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh peserta BPJS Kesehatan dan mencari solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Dalam kunjungan ini, DPC FSP KEP Kab. Gresik menyampaikan beberapa masalah yang dihadapi oleh peserta BPJS Kesehatan, yaitu:
144 diagnosa penyakit yang menjadi tanggung Jawab Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), menjadi beban tambahan bagi Peserta BPJS Kesehatan apabila FKTP tidak buka 24 jam dan tidak memiliki fasilitas rawat inap.
144 diagnosa penyakit menjadi tanggung jawab Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL/Rumah Sakit) apabila pasien peserta disertai TACC ( time, age, Complication, Comorbidity) sehingga apabila pasien tidak disertai TACC yang terjadi adalah pasien FKTP dirujuk ke FKTP yang memiliki fasilitas rawat inap. Pada saat ini Sebagian besar FKTP milik swasta tidak buka 24 jam dan tidak memiliki fasilitas Rawat Inap. Dalam hal ini DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Gresik mendorong penertiban FKTP swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus buka 24 jam dan memiliki fasilitas Rawat Inap untuk meminimalisir keluhan peserta yang merasa di ping pong layanan kesehatannya.
Kerja sama BPJS Kesehatan dengan FKTP menggunakan System Kapitasi yang mana Kapitasi FKTP ( klinik Kerjasama) sebesar Rp. 10.000,- per peserta perbulan sedangkan kapitasi FKTP milik Pemerintah seperti Puskesmas Rp. 6000,- per peserta perbulan. Perbedaan nilai kapitasi ini diharapkan pelayanan Kesehatan dapat berjalan optimal baik klinik swasta maupun klinik pemerintah (Puskesmas)
Dalam sambutannya, BPJS Kesehatan yang di pimpin oleh Janoe Tegoeh Prasetijo (Kepala BPJS Kesehatan Gresik), Bebby (Kemitraan dengan Serikat), dan Ita (Pelayanan Faskes).
“BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik pada tahun 2025 ini apabila FKTP yang akan mengajukan kerja sama disyaratkan bersedia buka 24 jam. Untuk kewajiban FKTP menyediakan Fasilitas Rawat Inap kami akan merekomendasikan ke BPJS Kesehatan Kanwail maupun Pusat agar terbit regulasi tentang hal tersebut”. Ujar Janoe Tegoeh Prasetijo
Pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk membahas lebih kongkrit tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh peserta BPJS Kesehatan.
Leave a Reply