Pelatihan Paralegal: Meningkatkan Kapasitas Kader FSP KEP Jawa Timur

Meningkatkan Kapasitas Kader Serikat Pekerja dalam Memperjuangkan Hak-Hak Pekerja

Mojokerto,Suarapergerakan.id 22 Juni 2025 – WADAS Wadah Asah Solidaritas Surabaya menyelenggarakan pelatihan paralegal untuk kader serikat pekerja di Jawa Timur. Pelatihan ini diikuti oleh beberapa serikat pekerja salah satunya Serikat Pekerja yang tergabung dalam FSP KEP yang sangat antusias dan memiliki komitmen tinggi untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan perlindungan yang memadai di tempat kerja.

Pertemuan kedua pelatihan paralegal ini membahas materi lanjutan yang sangat krusial, yaitu:

  1. Substansi Hukum Perburuhan: Memahami dasar-dasar hukum perburuhan dan peraturan terkait yang sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum pekerja.
  2. Perlindungan Hukum Tenaga Kerja: Mengetahui hak-hak dan perlindungan yang diberikan kepada pekerja, termasuk hak atas keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Penegakan Hukum Tenaga Kerja: Mempelajari cara-cara penegakan hukum untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa pengusaha mematuhi peraturan perburuhan.
  4. Strategi Advokasi: Mengembangkan kemampuan advokasi untuk memperjuangkan kepentingan pekerja dan memastikan bahwa suara pekerja didengar oleh pengusaha dan pemerintah.
Suasana Pelatihan Paralegal yang di selenggarakan oleh WADAS (Wadah Asah Solidaritas)

Imam, perwakilan dari PUK SP KEP PT. Adyabuana Persada, menyatakan bahwa pelatihan paralegal ini memberikan banyak keuntungan bagi kader serikat pekerja, antara lain:

  1. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan hukum yang sangat penting untuk memahami hak-hak dan kewajiban pekerja.
  2. Meningkatkan kemampuan advokasi untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai di tempat kerja.
  3. Meningkatkan kesadaran hukum pekerja tentang hak-hak dan kewajiban mereka di tempat kerja, sehingga pekerja dapat memahami hak-hak mereka dan memperjuangkannya.
  4. Meningkatkan kemampuan negosiasi untuk memperjuangkan kepentingan pekerja dalam perundingan dengan pengusaha.
  5. Meningkatkan kepercayaan diri kader serikat pekerja dalam menangani masalah hukum dan membantu pekerja dalam menyelesaikan masalah di tempat kerja.
  6. Meningkatkan kemampuan membantu pekerja dalam menyelesaikan masalah hukum dan non-hukum di tempat kerja, sehingga pekerja dapat merasa aman dan terlindungi.
  7. Meningkatkan peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai di tempat kerja.

Dengan adanya pelatihan paralegal ini, diharapkan kader serikat pekerja FSP KEP Jawa Timur dapat menjadi lebih efektif dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan perlindungan yang memadai di tempat kerja. Pelatihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum pekerja dan memperkuat peran serikat pekerja dalam memperjuangkan kepentingan pekerja.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *