Akhmad Soleh, S.H., M.H. Soroti Hubungan Kerja Berbasis Kemitraan di Podcast Ngobsay Suara Pergerakan

Sidoarjo, Suarapergerakan.id | Dalam episode terbaru podcast Ngobsay (Ngobrol Santuy) Suara Pergerakan, Akhmad Soleh, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama membahas ” Hubungan Industrial di era Globalisasi”. Ada beberapa isu-isu krusial dalam podcast, salah satunya terkait hubungan kerja berbasis kemitraan yang marak dalam sektor digital seperti e-commerce, ojek online, hingga kurir berbasis aplikasi. Sabtu, (28/06/2025).

Podcast yang disiarkan langsung dari Studio Podcast Suara Pergerakan pada pukul 19.00 WIB tersebut menghadirkan diskusi mendalam mengenai status hukum para pekerja di sektor digital yang kerap kali tidak diakui sebagai pekerja formal, melainkan sebagai mitra.

“Model kemitraan ini banyak dimanfaatkan oleh perusahaan digital untuk menghindari tanggung jawab sebagai pemberi kerja. Padahal, dalam praktiknya, para driver ojek online, kurir, dan pekerja e-commerce itu tunduk pada sistem kerja yang dikendalikan sepenuhnya oleh aplikasi, mulai dari jam kerja, target, hingga sanksi,” ungkap Akhmad Soleh.

Menurutnya, model hubungan kerja seperti ini rawan eksploitasi dan mengaburkan hak-hak normatif pekerja seperti jaminan sosial, upah minimum, serta perlindungan hukum saat terjadi perselisihan.

Picture by JPNN.com

Akhmad Soleh juga menyoroti pentingnya pembaruan kebijakan ketenagakerjaan agar mampu menjawab tantangan hubungan industrial di era digital. Ia mendorong adanya pengakuan hukum terhadap pekerja digital sebagai bagian dari hubungan kerja formal.

“Kita tidak bisa menutup mata, bahwa di balik fleksibilitas dan kebebasan yang dijanjikan model kemitraan ini, terdapat ketidakpastian dan kerentanan yang tinggi bagi para pekerjanya,” tegasnya.

Diskusi ini merupakan bagian dari komitmen Ngobsay Suara Pergerakan untuk terus menghadirkan isu-isu strategis seputar dunia kerja, hukum ketenagakerjaan, dan perjuangan serikat pekerja di tengah perkembangan zaman.

Podcast ini dapat disaksikan ulang melalui kanal resmi YouTube Suara Pergerakan dan platform digital lainnya.(afn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *