Sidoarjo | Media SuaraPergerakan.id | Endang Wahyuningsih Pengurus DPP FSP KEP-KSPI yang ditunjuk sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dalam Podcast nya Suara Pergerakan menekankan agar Pekerja Perempuan berjuang sekuat tenaga untuk mempertahankan Hak Maternity agar tidak dihapus dalam system aturan Perburuhan sebagai perlindungan terhadap pekerja Perempuan Sabtu,(10/05/2025). Di studio Podcast Suara Pergerakan yang berada di kantor DPC FSP KEP-KSPI kabupaten Sidoarjo.

PODCAST Ngobsay Media Suara Pergerakan “Perempuan Tangguh, Indonesia Maju”
” Perjuangan untuk mendapatkan hak-hak maternity Pekerja Perempuan di Indonesia tidaklah mudah, Para pejuang Buruh terdahulu membutuhkan waktu yang panjang dan telah melalui tahapan proses pembahasan yang sangat sulit, Selain itu para pejuang Buruh terdahulu juga membutuhkan tenaga yang extra keras untuk menyuarakan agar perlindungan terhadap alat reproduksi pekerja perempuan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah “. Terang Endang dalam Podcast Suara Pergerakan.
” Maka dari itu kita sebagai Pekerja Perempuan sudah sepatutnya berjuang untuk menjaga dan merawat hasil perjuangan itu agar tidak terhapus dari system aturan Perburuhan saat ini. diantaranya hak-hak maternity Pekerja Perempuan yang sdh kita miliki adalah , hak cuti melahirkan, hak cuti gugur kandungan, hak mendapatkan ruang laktasi yang nyaman dan memadai dan terutama adalah Hak cuti haid bagi perempuan”. lanjut Endang Wahyuningsih.

Terutama adalah Cuti selama 2 hari bagi Pekerja Perempuan yang mengalami menstruasi, Karena dalam perkembangannya, semakin hari semakin menurun Pekerja Perempuan yang mau mengambil hak Cuti Haid nya. ada berbagai macam faktor yang menyebabkan Para Pekerja Perempuan tersebut tidak mengambil cuti Haid, ada yang karena takut, ada pula yang karena sedang menggunakan alat kontrasepsi (KB), manepous, dan bahkan ada yang karena pada saat mengalami Haid, mereka takut karena tuntutan pekerjaan”. Ucap Endang.
” Bahkan ada beberapa contoh kasus, perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap Pekerja Perempuan yang ingin mengambil hak Cuti Haid nya, ini merupakan bentuk pelecehan, hal semacam itu sangat tidak dibenarkan. Perusahaan wajib memberikan hak cuti Haid bagi Pekerja Perempuan yang mengalami sakit pada saat menstruasi dan tidak boleh melakukan pemeriksaan apalagi sampai harus membukanya”. lanjut Endang.
“Peraturan Undang-undang sudah sangat jelas dan tegas mengatur bahwa bagi Pekerja Perempuan yang mengalami sakit pada hari pertama dan kedua saat Haid, berhak mendapatkan Cuti atau dibebaskan dari aktivitas bekerja. Nah, sekarang tinggal kemauan Pekerja Perempuan itu sendiri agar mau menggunakan Hak Cuti Haid nya dan bagaimana peran Serikat Pekerja dalam memberikan Advokasi kepada anggota”. Pungkas Endang.
Endang Wahyuningsih berharap, peran penting Serikat Pekerja harus lebih di tingkatkan dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada seluruh anggota Serikat Pekerja melalui pendidikan , konsolidasi-konsolidasi dan sosialisasi tentang pentingnya hak maternity bagi kesehatan dan menjaga alat reproduksi Pekerja Perempuan. Selain itu bentuk Pendampingan dan Advokasi secara menyeluruh melalui kelompok-kelompok kecil seperti Komite Perempuan yang dibentuk oleh Serikat Pekerja akan mempermudah monitoring dan memastikan bahwa Pekerja Perempuan menggunakan hak-haknya dengan baik. (afn)
Leave a Reply