Gubernur Jawa Timur melawan Hukum dan Tabrak Aturan Penetapan UMK dan UMSK, Buruh Menangkan Gugatan di PTUN.

Surabaya | Media Suarapergerakan.id | Ratusan Buruh yang tergabung dalam aliansi Sekretariat Bersama (SEKBER) melakukan aksi turun ke jalan untuk mengawal dan menyampaikan aspirasinya kepada Gubernur Jawa Timur terkait dengan hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tentang senketa UMK dan UMSK di Jawa Timur. Selasa, 10/06/2025.

Massa Aksi Buruh yang berada di depan kantor Gubernur Jawa Timur

Aksi unjuk rasa turun ke jalan ini dilakukan oleh Buruh untuk menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jawa Timur ibu Khofifah Indar Parawangsa agar melaksanakan seluruh  keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN Surabaya. Sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2025, Buruh telah melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya dengan nomor registrasi Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY dan pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 majelis Hakim yang terhormat PTUN Surabaya telah mengeluarkan putusannya terkait sengketa UMK dan UMSK Jawa Timur.

Diantara amar putusan yang telah dikeluarkan oleh PTUN Surabaya adalah :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 

100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, tertanggal 18 Desember 2024 Tentang 

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025,

3. Mewajibkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mencabut Nomor 

100.3.3.1/775/KPTS/013/2024

Massa Aksi Buruh yang sudah datang dan melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan tersebut, berkumpul dan melakukan orasi-orasi politiknya secara bergantian,yang pada intinya adalah meminta agar Gubernur Jawa Timur tidak melakukan upaya banding ke pengadilan Tinggi terkait dengan keputusan PTUN Surabaya perihal sengketa UMK dan UMSK tersebut.

Perwakilan dan Para Pimpinan Buruh diterima di kantor Gubernur Jawa Timur

Aspirasi Buruh tersebut disampaikan secara terbuka oleh para perwakilan dan pimpinan Buruh yang ditemui oleh perwakilan Pemerintah Jawa Timur yaitu Kadisnakertrans Prov. Jawa Timur dan Biro Hukum serta staf yang lainnya.

Panjang Apin Sirait yang merupakan koordinator aliansi Sekretariat Bersama (SEKBER) Gresik Menyampaikan dalam forum, bahwasanya pemerintah provinsi Jawa Timur telah melakukan pelanggaran dan penyimpangan dalam keputusan penetapan upah di Jawa Timur, dari regulasi yang ada dan juga melawan pernyataan Presiden RI Bpk. Prabowo Subianto.

Panjang Apin Sirait menyampaikan Aspirasi Buruh kepada Pemerintah Jawa Timur

” Kami sebagai Buruh Jawa Timur wajib menyampaikan sesuatu yang memang Hak secara aturan dan Hukum, Jangan sampai Gubernur melakukan penyimpangan dan melakukan pelanggaran Hukum ” kata Apin.

Sementara itu dari pihak Pemerintah Prov. Jawa Timur melalui Biro Hukumnya menyampaikan bahwa, ” Kami sebagai pihak Tergugat masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu Kasasi dan itu diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentunya semua pihak harus menghormati hak masing-masing pihak untuk melakukan upaya hukum selanjutnya sampai dengan hasil sengketa sebagaimana pokok perkara menjadi keputusan berkekuatan hukum tetap.

” Buruh berharap pemerintah provinsi Jawa Timur tidak melakukan upaya hukum banding ke pengadilan Tinggi, demi menjaga stabilitas dan kondusifitas hubungan industrial di Jawa Timur, Namun apabila Gubernur Jawa Timur dan tim hukum tetap melakukan upaya hukum , maka kami akan melawan dan menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat, baik itu ke Kemendagri maupun langsung kepada presiden RI Prabowo Subianto. ” Pungkas Apin.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *