Jakarta , Media suarapergerakan.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) 2020.
KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan distribusi bansos beras PKH di masa pandemi COVID-19.
“Tim penyidik menetapkan saudara BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo) sebagai tersangka. Kasus ini terkait pengadaan dan distribusi bansos beras PKH tahun 2020,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers di Jakarta
Dugaan praktik mark up harga dan penyelewengan distribusi bansos diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami akan menelusuri aliran dana dan keterlibatan aktor-aktor lain. Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor bantuan sosial,” tambah juru bicara KPK.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo diduga menerima keuntungan pribadi dari proyek bansos PKH 2020. Saat ini KPK telah menahan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus korupsi bansos ini menuai perhatian publik, mengingat bantuan sosial merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat kecil terdampak pandemi.