Mojokerto, Media Suarapergerakan.id | Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Minyak, Gas bumi dan Umum (SP KEP) PT. Garudafood menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dengan fokus pembahasan program BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Arayana Hotel & Resort Trawas, Mojokerto, dan dihadiri puluhan anggota dengan penuh antusias. (27/9/2025).
Sebagai narasumber, hadir Ibu Dian Anggraeni Riwanto, SE dari pihak pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, yang memaparkan secara detail manfaat program perlindungan tenaga kerja, meliputi:
Jaminan Hari Tua (JHT) : tabungan jangka panjang bagi pekerja yang dapat dicairkan ketika pensiun, terkena PHK, atau dalam kondisi tertentu.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) : perlindungan menyeluruh atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Jaminan Kematian (JK) : santunan bagi keluarga peserta yang meninggal dunia.
Jaminan Pensiun (JP) : jaminan penghasilan bulanan di masa pensiun.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) : berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan vokasi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Dalam sesi diskusi, topik mengenai program JHT 10% mencuri perhatian peserta. Banyak anggota yang menyuarakan keresahan terkait tingginya beban pajak saat pencairan manfaat JHT, yang dinilai mencekik kaum buruh. Mereka menilai, niat pemerintah memberikan jaminan hari tua justru terasa kurang maksimal karena sebagian besar dana pekerja tergerus pajak.

“Harus ada keberpihakan yang lebih nyata kepada pekerja. Uang JHT adalah hasil keringat buruh, bukan penghasilan baru. Ketika dikenai pajak tinggi hingga 10%, itu sangat memberatkan dan tidak adil”. Ujar Supriyanto salah satu peserta pelatihan.
Menanggapi hal tersebut, Ibu Dian menjelaskan bahwa ketentuan pajak memang sudah diatur dalam regulasi, namun masukan dari serikat pekerja sangat penting untuk menjadi bahan evaluasi kebijakan di tingkat nasional.
Ketua PUK SP KEP PT. Garudafood menegaskan bahwa isu ini harus terus diperjuangkan bersama serikat pekerja di tingkat federasi maupun konfederasi. “Kami tidak menolak aturan, tetapi pekerja juga harus dilindungi dari kebijakan yang merugikan. Pajak JHT 10% harus dikaji ulang”. tegasnya.
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat pengetahuan anggota mengenai hak-hak jaminan sosial sekaligus memperjuangkan kebijakan yang lebih adil bagi buruh. Pendidikan dan pelatihan ini diharapkan menjadi langkah nyata meningkatkan kesadaran kolektif serta solidaritas pekerja dalam memperjuangkan kepentingannya.