Jakarta, Media Suarapergerakan.id | Rencana pemerintah untuk menerbitkan sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menegaskan formula penyesuaian upah minimum sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)
(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut:
Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α )} x UM(t)
dengan ketentuan Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α )} x UM(t)
dan variabel α berada dalam rentang 0,20 sampai 0,70, ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL) telah memunculkan sorotan serius dari kalangan buruh dan serikat pekerja.
Menurut rancangan ayat (6) hingga (10) dalam draf RPP tersebut:
- α menjadi variabel yang fleksibel dalam rentang 0,20-0,70.
- Penetapannya dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi/kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan dua faktor utama: (a) keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan, (b) perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
- Selain dua faktor tersebut, dapat mempertimbangkan “faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan”.
- Jika nilai penyesuaian ≤ 0 maka upah minimum tahun berikutnya sama dengan tahun berjalan.
- Data yang digunakan bersumber dari lembaga statistik yang berwenang.
Kekhawatiran Serikat Pekerja
Sejumlah serikat pekerja kritik keras formula di atas karena dianggap kembali menghidupkan mekanisme “indeks tertentu” atau “variabel α” yang sebelumnya telah dipersoalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berpendapat:
- Mekanisme penghitungan yang terlalu teknis (inflasi + PE×α) dapat saja menghasilkan upah minimum yang tidak cukup menjamin kebutuhan hidup layak pekerja, khususnya bila α dipilih rendah (misalnya 0,20).
- Pelibatan dewan pengupahan daerah secara lokal dalam menentukan α bisa menimbulkan disparitas besar antar-wilayah dan potensi penetapan yang “ringan” bagi pengusaha di masa krisis.
- Kebanyakan buruh menuntut agar penetapan upah minimum kembali mutlak mengacu pada parameter “kebutuhan hidup layak” (KHL) tanpa pembauran formula indeks yang bisa menurunkan daya tawar pekerja.
Referensi Putusan MK
Beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pengupahan menjadi dasar argumen serikat pekerja:
- Untuk perkara nomor 72/PUU-XIII/2015, MK menegaskan bahwa upah minimum bukan saja sebagai perlindungan dasar bagi pekerja/buruh, tetapi juga sebagai jaring pengaman sosial (safety net). peraturan.bpk.go.id
- Dalam perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) Lampiran UU 6/2023 (klaster ketenagakerjaan) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi … dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”. Hukum Online+1
- MK juga menegaskan dalam putusan-ikhtisar bahwa penetapan upah minimum harus mengacu pada kebutuhan hidup layak dan tidak hanya sekadar hitung-hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Mengapa Ini Penting
- Upah minimum adalah instrumen kunci dalam menjamin bahwa pekerja dan keluarganya memiliki penghidupan yang layak. Jika formula terlalu menguntungkan pengusaha atau menekan variabel hingga α rendah, maka hak pekerja bisa terdampak.
- Penggunaan variabel α yang fleksibel membuka ruang untuk penetapan yang sangat bervariasi antar daerah — hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan antar-wilayah (provinsi/kabupaten) dan memicu konflik industrial.
- Dengan putusan MK yang menolak penggunaan frasa “indeks tertentu” tanpa makna yang jelas, maka skema RPP yang menggunakan α berpotensi bermasalah secara konstitusional jika tidak diikat dengan parameter yang ke arah KHL secara eksplisit.
- Dari sisi perusahaan dan pemerintah daerah, formula ini bisa jadi “alat” yang memberi fleksibilitas dalam naik-turunnya biaya tenaga kerja — tetapi dari sudut pekerja, ini bisa menjadi jebakan yang menghasilkan kenaikan minimal atau stagnan dibanding kenaikan biaya hidup yang nyata.
Rekomendasi Serikat Pekerja
Melihat kondisi ini, serikat pekerja dan pengamat ketenagakerjaan merekomendasikan hal-hal berikut:
- Agar dalam RPP dijelaskan secara tegas bahwa α hanya akan ditetapkan setelah survei kebutuhan hidup layak (KHL) terkini di wilayah terkait dan bukan sebagai angka arbitrer.
- Penetapan α dilakukan dengan mekanisme yang transparan, partisipatif dan melibatkan serikat pekerja serta asosiasi pengusaha dalam dewan pengupahan daerah — untuk memastikan variable tidak dimanipulasi.
- Agar RPP menyebut bahwa upah minimum tidak boleh di bawah KHL dan bahwa formula (inflasi + PE×α) hanya sebagai pengarah, bukan sebagai substitusi parameter KHL.
- Pemerintah pusat dan daerah hendaknya menyediakan data lengkap dan ter-verifikasi tentang inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE) dan survei KHL, serta menetapkan batas bawah (floor) α agar tidak jatuh ke angka yang menurunkan daya beli pekerja.
- Pengawasan dan penegakan regulasi pengupahan harus ditingkatkan — terutama jika penetapan upah minimum menunjukkan disparitas besar atau tidak sesuai hasil survei KHL.
Penutup
Rancangan RPP pengupahan yang menggunakan komponen variabel α dalam formula penyesuaian upah minimum merupakan langkah kebijakan yang memiliki dua wajah. Di satu sisi, fleksibilitas dapat membantu menyesuaikan dengan kondisi ekonomi; di sisi lain, jika tidak terikat dengan prinsip kebutuhan hidup layak (KHL) dan putusan MK, maka bisa membuka ruang bagi penurunan standar kesejahteraan pekerja.
Dengan adanya putusan MK yang menolak penggunaan frasa “indeks tertentu” tanpa makna yang jelas dan yang mengingatkan kembali pentingnya KHL dalam penetapan upah minimum, maka RPP ini perlu dikawal secara seksama agar tidak malah melemahkan jaminan upah layak bagi pekerja di Indonesia.
