Surabaya, 27 November 2025
Surabaya, Media Suarapergerakan.id | Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (GASPER) Jawa Timur hari ini (27/11) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya, menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 menjadi Rp 3.356.349.
Aksi ini diikuti sekitar 6.000 buruh yang berasal dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Jombang, dan Malang.
Adapun organisasi buruh yang terlibat dalam aksi ini antara lain KSPI, KSPSI, KSBSI, K. SARBUMUSI, FSPMI, FSP KEP KSPI, FSP RTMM SPSI, FSP SPN, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, KAHUTINDO, SBI, dan serikat pekerja lainnya yang tergabung dalam GASPER Jawa Timur.
Rute Aksi Massa
Sebelum bergerak ke Kantor Gubernur, massa aksi berkumpul terlebih dahulu di Jl. Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Masjid Baitul Haq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada pukul 11.00 WIB untuk melaksanakan salat Dzuhur berjamaah.
Pada pukul 12.00 WIB, massa bergerak bersama mengikuti rute:
Jl. Ahmad Yani – Wonokromo – Raya Darmo – Basuki Rahmat – Embong Malang – Jalan Baluran – Jl. Bubutan – Jl. Pahlawan.
Diperkirakan pada pukul 14.00 WIB, seluruh massa sudah berkumpul di depan Kantor Gubernur Jawa Timur untuk melakukan orasi dan menyampaikan tuntutannya.
Tuntutan Kenaikan UMP 2026
Dalam aksi ini, GASPER Jawa Timur menuntut agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.356.349.
Tuntutan tersebut disampaikan berdasarkan beberapa alasan berikut:
- UMP Jawa Timur Tahun 2025 Merupakan Salah Satu yang Terendah di Indonesia
UMP Jawa Timur 2025 sebesar Rp 2.305.985 tercatat sebagai UMP terendah keempat secara nasional. Nilai tersebut sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan UMP Papua Pegunungan yang mencapai Rp 4.285.850, dan juga berada di bawah rata-rata UMP nasional 2025 sebesar Rp 3.315.761,65. - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
MK menyatakan bahwa frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) UU 6/2023 adalah inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi/kabupaten/kota, dengan tetap memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh. Putusan ini menegaskan bahwa kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah harus diperhitungkan dalam penetapan UMP, sehingga perbaikan nilai upah menjadi keharusan.
Penutup
Aksi ini merupakan bentuk desakan agar pemerintah provinsi benar-benar mempertimbangkan kontribusi buruh dan kondisi riil ekonomi Jawa Timur dalam menetapkan UMP 2026. GASPER Jawa Timur menekankan bahwa kenaikan UMP menjadi Rp 3,3 juta adalah wajar dan berdasarkan pertimbangan hukum, ekonomi, serta keadilan bagi pekerja.
Ribuan buruh berkomitmen untuk terus mengawal proses penetapan UMP hingga pemerintah mengakomodasi tuntutan mereka.
