Prabowo Subianto Sudah Tanda Tangan UMK 2026, Buruh Berharap Tak Ada Batas Kenaikan Upah Daerah

Jakarta, Media Suarapergerakan.id | Pemerintah dijadwalkan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 pada Selasa (16/12/2025). Menjelang pengumuman resmi tersebut, berbagai estimasi kenaikan UMP di 38 provinsi mulai mencuat dengan rentang indeks tertentu antara 0,5 hingga 0,9, yang mengacu pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indikator pengupahan lainnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Penandatanganan tersebut dilakukan di Istana Negara pada Selasa malam, 16 Desember 2025.

“Peraturan Pemerintah terkait pengupahan sudah berada di meja Presiden dan telah ditandatangani semalam,” ujar Menaker Yassierli.

Terkait mekanisme pengumuman kenaikan UMP 2026, pemerintah masih membuka kemungkinan apakah pengumuman akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Dalam Negeri. Hingga kini, pemerintah belum memastikan pihak yang akan menyampaikan pengumuman resmi tersebut kepada publik.

Sementara itu, Zainuddin Agung, Anggota Dewan Pengupahan Nasional, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima informasi sejak Selasa, 16 Desember 2025, dan telah berdiskusi dengan sejumlah anggota Dewan Pengupahan Nasional lainnya. Dalam diskusi tersebut, muncul harapan agar tidak ada pasal dalam PP Pengupahan yang membatasi kenaikan upah di daerah yang memiliki kebutuhan hidup di atas rata-rata nasional, sebagaimana yang pernah terjadi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51.

Selain itu, Dewan Pengupahan Nasional juga berharap agar pemerintah tidak menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara sepihak, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, tanpa melibatkan unsur tripartit dan kondisi riil daerah.

Pengumuman resmi UMP 2026 ini dinilai sangat krusial, mengingat upah minimum menjadi instrumen utama dalam menjaga daya beli pekerja serta stabilitas hubungan industrial di tengah dinamika ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *