Ribuan Buruh KSPI Akan Gelar Aksi Di Kantor Gubernur Jawa Timur, Kawal Rekomendasi Dewan Pengupahan

Surabaya, Media Suarapergerakan.id | Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Gubernur Jawa Timur pada 22, 23, dan 24 Desember 2025. Aksi ini dilakukan untuk mengawal rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026.

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah merampungkan pembahasan usulan UMP dan UMSP Jawa Timur 2026 pada Jumat (19/12/2025) dalam rapat yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Hasil rapat menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara usulan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan unsur pengusaha yang diwakili APINDO.

Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Dewan Pengupahan merekomendasikan UMP Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp3.218.344,20, atau naik 39,56 persen dibandingkan UMP 2025. Kenaikan tersebut setara dengan Rp912.359,20. Nilai tersebut diperoleh dari formulasi indeks tertentu atau alfa (α) sebesar 0,90 dikalikan dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Timur tahun 2025.

Rekomendasi ini dinilai telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa indeks alfa merupakan variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan kepentingan pekerja dan dunia usaha, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI, nilai KHL Jawa Timur tahun 2025 mencapai Rp3.575.938,00, sementara UMP Jawa Timur 2025 hanya sebesar Rp2.305.985,00, jauh di bawah kebutuhan hidup layak. Bahkan, UMP Jawa Timur 2025 tercatat sebagai UMP terendah keempat secara nasional, meskipun pertumbuhan ekonomi Jawa Timur berada di atas rata-rata nasional.

Selain itu, usulan UMP versi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dinilai mampu memperkecil disparitas upah antar daerah di Jawa Timur yang saat ini mencapai 116 persen, dengan selisih UMK tertinggi Kota Surabaya sebesar Rp5.032.635 dan UMK terendah Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.335.209, atau terpaut Rp2.697.426.

Penetapan UMP yang lebih layak juga diharapkan dapat menekan angka kemiskinan di Jawa Timur yang menurut data Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat RI masih mencapai lebih dari 3,8 juta jiwa, menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Indonesia.

Selain UMP, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp3.398.635,84. Penetapan UMSP merupakan amanah Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang secara tegas mewajibkan gubernur menetapkan UMSP.

Sementara itu, Dewan Pengupahan unsur APINDO mengusulkan angka yang jauh lebih rendah. APINDO merekomendasikan UMP Jawa Timur 2026 sebesar Rp2.423.359,63, atau hanya naik 5,09 persen dari UMP 2025. Kenaikan tersebut didasarkan pada formulasi inflasi sebesar 2,53 persen, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, serta indeks alfa 0,5. Untuk UMSP, APINDO tidak mengajukan usulan.

Menanggapi perbedaan tersebut, KSPI Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal keputusan Gubernur Jawa Timur. KSPI menuntut agar Gubernur menetapkan UMP Jawa Timur 2026 minimal sebesar Rp3.218.344,20 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, atau lebih ideal lagi menyamakan UMP dengan nilai KHL sebesar Rp3.575.938,00.

KSPI Jawa Timur juga mengingatkan Gubernur agar menjalankan amanah konstitusi dan peraturan perundang-undangan dengan menetapkan UMSP Jawa Timur 2026 sebesar Rp3.398.635,84 demi menjamin keadilan dan kesejahteraan buruh di Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *