Sidoarjo, Media Suarapergerakan.id | Puluhan buruh yang tergabung dalam berbagai Serikat Pekerja di Kabupaten Sidoarjo melakukan pengawalan ketat terhadap proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Aksi pengawalan ini berlangsung di depan Hotel Luminor Sidoarjo, tempat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur menggelar rapat pleno UMK dan UMSK se-Jawa Timur, Senin (22/12).
Pengawalan dilakukan sebagai bentuk kontrol dan tekanan moral agar pembahasan upah berjalan transparan serta benar-benar berpihak pada kepentingan buruh. Puluhan buruh secara berganti datang mengawal proses rapat pleno DEPE PROVINSI agar penetapan UMK dan UMSK 2026 mampu menjawab kebutuhan hidup layak di tengah meningkatnya biaya hidup dan tekanan ekonomi yang dirasakan pekerja.
Dalam aksi tersebut, buruh menekankan penolakan terhadap upah murah dan disparitas upah antara pekerja buruh yang ada di berbagai kabupaten di Jawa Timur. Mereka menegaskan bahwa UMK dan UMSK bukan sekadar angka, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup jutaan buruh dan keluarganya di Jawa Timur, khususnya di Sidoarjo sebagai kawasan industri padat karya.

Perwakilan buruh menyampaikan bahwa pengawalan ini penting untuk memastikan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tidak mengabaikan aspirasi pekerja. Buruh juga mendesak agar unsur pemerintah dan pengusaha dalam dewan pengupahan berpegang pada prinsip keadilan sosial serta regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Sementara itu, rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur di Hotel Luminor Sidoarjo dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Rapat ini membahas rekomendasi UMK dan UMSK 2026 dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur sebelum diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan secara resmi.
Aksi pengawalan buruh berlangsung tertib dengan duduk-duduk di sekitar lokasi Hotel Luminor Sidoarjo. Buruh menyatakan akan terus mengawal dan melakukan aksi unjuk rasa beberapa hari kedepan hingga proses penetapan upah selesai pada hari Rabu,24 Desember 2025, demi memastikan keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan dan kesejahteraan bagi kaum pekerja.
