Media Suarapergerakan.id | Organisasi serikat pekerja menegaskan bahwa iuran serikat pekerja bukanlah biaya atas penyelesaian satu permasalahan tertentu, melainkan kewajiban rutin anggota yang menjadi fondasi utama keberlangsungan perjuangan pekerja.
Masih terdapat pemahaman keliru di sebagian kalangan yang menganggap iuran serikat dibayarkan hanya ketika ada persoalan atau pendampingan kasus. Padahal, iuran merupakan bentuk gotong royong anggota yang dibayarkan secara rutin setiap bulan, umumnya sebesar 1% dari upah, guna memastikan organisasi serikat selalu siap menjalankan fungsinya.
Melalui iuran tersebut, serikat pekerja dapat terus menjalankan berbagai kegiatan strategis, mulai dari pendampingan dan advokasi hak normatif, perundingan dengan manajemen, pendidikan dan penguatan kapasitas anggota, hingga kerja-kerja organisasi lainnya yang bersifat berkelanjutan.
Serikat pekerja menegaskan bahwa perjuangan buruh tidak pernah berhenti hanya karena satu persoalan telah selesai. Tantangan ketenagakerjaan terus berkembang, sehingga dibutuhkan organisasi yang kuat, mandiri, dan siap setiap saat.
Oleh karena itu, pemahaman yang utuh mengenai fungsi iuran serikat menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman, sekaligus untuk memperkuat solidaritas dan kebersamaan dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja.
