Janda Miskin Meninggal di Sidoarjo, Keluarga Terpaksa Berutang Rp3,76 Juta untuk Bawa Pulang Jenazah

Sidoarjo, Media Suarapergerakan.id | Persoalan akses jaminan kesehatan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang janda miskin bernama Ester Dami Arsari, ibu dari tiga anak, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo. Ironisnya, keluarga harus menanggung biaya layanan kesehatan sebesar Rp3.762.925 dan terpaksa berutang agar jenazah dapat dibawa pulang.(03/09).

Kasus tersebut menjadi perhatian Jamkes Watch KSPI, khususnya karena Ester merupakan warga tidak mampu yang kepesertaan BPJS Kesehatan-nya nonaktif akibat tunggakan iuran.

Kondisi Kritis dan Terpaksa Dirujuk

Ester sebelumnya mengalami kondisi kesehatan yang semakin memburuk. Pada 20 Agustus 2026, kakaknya membawa Ester ke IGD RS Rahman Rahim, Sukodono, Sidoarjo, meskipun kondisi ekonomi keluarga tidak memungkinkan untuk menanggung biaya pengobatan.

Berdasarkan hasil observasi, Ester membutuhkan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut dengan fasilitas CT-Scan karena terdapat dugaan Cerebrovascular Accident (CVA) atau stroke disertai konvulsi.

Ester kemudian dirujuk ke RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo.

Keluarga sempat merasa khawatir dengan proses rujukan tersebut karena tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar biaya pengobatan. Dalam kondisi tersebut, keluarga kemudian meminta bantuan kepada relawan Jamkes Watch Sidoarjo.

Sebelum proses rujukan, Jamkes Watch KSPI melalui relawannya Sri Handayani, telah melakukan komunikasi dengan pihak RSUD R.T. Notopuro. Saat itu, pembiayaan Ester direncanakan menggunakan BPJS Kesehatan, dengan upaya reaktivasi kepesertaan melalui segmen PBI/BD Pemkab Sidoarjo kelas 3 dengan mekanisme SKTM.

Namun, upaya tersebut tidak berjalan sesuai harapan.

Ester Meninggal Dunia, Keluarga Terbebani Tagihan Rp3,76 Juta

Pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 00.53 WIB, Ester dinyatakan meninggal dunia.

Persoalan kemudian berlanjut. Keluarga disebut harus menyelesaikan biaya layanan kesehatan sebesar Rp3.762.925 sebelum jenazah dapat dibawa pulang.

Karena tidak memiliki uang untuk membayar biaya tersebut, keluarga akhirnya terpaksa berutang.

Bagi keluarga miskin, beban sebesar Rp3,76 juta bukanlah jumlah yang ringan. Apalagi Ester meninggalkan tiga orang anak yang masih sangat kecil, masing-masing berusia sekitar 8 tahun, 2,5 tahun, dan 8 bulan.

Anak pertama Ester bahkan sejak awal telah tinggal di panti asuhan. Sementara dua anak lainnya tinggal bersama Ester di rumah yang disebut sudah tidak layak huni.

Selama ini, kebutuhan sehari-hari keluarga juga dibantu oleh kakak Ester yang bekerja sebagai kurir ekspedisi.

Jamkes Watch Soroti Perlindungan Kesehatan Warga Miskin

Sri Handayani, relawan Jamkes Watch KSPI menilai kasus Ester bukan semata-mata persoalan tagihan rumah sakit sebesar Rp3,76 juta. Menurut mereka, kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar mengenai tanggung jawab negara dalam menjamin akses kesehatan masyarakat miskin.

Jamkes watch mempertanyakan bagaimana warga miskin yang BPJS Kesehatannya tidak aktif akibat tunggakan dapat tetap memperoleh perlindungan kesehatan ketika membutuhkan pelayanan medis dalam kondisi darurat.

Mereka juga menilai mekanisme perlindungan dan reaktivasi kepesertaan BPJS bagi masyarakat miskin perlu diperbaiki agar masyarakat tidak semakin terjebak dalam persoalan utang ketika menghadapi masalah kesehatan.

Jamkes Watch dan Buruh Siapkan Aksi di Kantor Bupati Sidoarjo

Komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dinilai belum menghasilkan penyelesaian konkret terkait persoalan yang dialami keluarga Ester.

Sehingga sebagai tindak lanjut persoalan yang belum tuntas tersebut, team Relawan Jamkes watch Sidoarjo melakukan koordinasi bersama dengan mengundang keluarga pasien Aris dan perangkat desa setempat (kakak) guna membahas dan membedah kasus meninggal nya pasien.

Atas kondisi tersebut, pada akhirnya Jamkes Watch KSPI bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur dan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) berencana melakukan aksi demonstrasi dan pendudukan di Kantor Bupati Sidoarjo pada 8–10 September 2026.

Aksi tersebut akan membawa persoalan jaminan kesehatan masyarakat miskin sebagai salah satu isu utama.

Jamkes Watch KSPI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Lima Tuntutan Jamkes Watch KSPI

Pertama, Pemkab Sidoarjo diminta bertanggung jawab terhadap jaminan kesehatan masyarakat miskin.

Kedua, biaya layanan kesehatan Ester sebesar Rp3.762.925 diminta dikembalikan kepada keluarga, sehingga keluarga tidak semakin terbebani utang.

Ketiga, Pemkab Sidoarjo diminta memastikan warga miskin tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan hanya karena kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif akibat tunggakan.

Keempat, pemerintah diminta memperbaiki mekanisme perlindungan dan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga miskin.

Kelima, pemerintah diminta menjalankan amanat Pasal 34 UUD 1945, khususnya mengenai tanggung jawab negara terhadap fakir miskin serta pengembangan sistem jaminan sosial.

“Ester Sudah Pergi, Tiga Anaknya Masih Ada”

Kasus Ester menjadi pengingat bahwa persoalan jaminan kesehatan tidak berhenti ketika seorang pasien meninggal dunia. Masih ada keluarga yang harus menghadapi beban biaya, utang, dan masa depan anak-anak yang ditinggalkan.

Jamkes Watch KSPI menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan kejadian serupa tidak kembali menimpa keluarga miskin lainnya.

“Ester sudah pergi. Tiga anaknya masih ada. Negara tidak boleh ikut pergi.”

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa perlindungan terhadap masyarakat miskin harus tetap berjalan, terutama ketika mereka berada dalam kondisi paling rentan.


Narahubung

Sri Handayani
Relawan Jamkes Watch KSPI Sidoarjo
📱 0857-0618-4902

Nuruddin Hidayat
Ketua DPW Jamkes Watch KSPI Provinsi Jawa Timur
📱 0815-222-0389


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *