Balangan – Suara Pergerakan.id Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Balangan, Rahmat Barito, menghadiri rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Balangan untuk membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024, Selasa (10/12/2024).
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari unsur Pemerintah Daerah, unsur Serikat Pekerja, dan dari unsur Asosiasi Pengusaha, yang semuanya bersepakat untuk tetap mengacu pada UMP sebagai solusi sementara.

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Kabupaten Balangan belum dapat membentuk UMK untuk tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh beberapa syarat yang masih belum terpenuhi, termasuk pertumbuhan ekonomi kabupaten yang lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi provinsi Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan data, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Balangan selama tiga tahun berturut-turut masih rendah. Oleh karena itu, pengupahan masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan,” ujar Rahmat Barito setelah rapat.

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Balangan bahas UMK tahun 2025
Keputusan ini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana UMK hanya dapat ditetapkan jika syarat-syarat tertentu, seperti pertumbuhan ekonomi dan produktivitas kabupaten, terpenuhi.
DPC FSP KEP-KSPI kabupaten Balangan berharap ke depan Pemerintah Kabupaten Balangan dapat mengambil langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian daerah, sehingga memungkinkan pembentukan UMK yang lebih sesuai dengan kebutuhan pekerja lokal. (MFR)
Leave a Reply