Opini – Masyarakat Indonesia saat ini masih menjadi peran utama dari Tradisi yang menghancurkan ideologis generasi bangsa. Tradisi dengan sebutan Amplop Dibawah Meja yang digunakan sebagai uang pelicin dalam proses pembuatan kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, kini sudah menjadi rahasia umum karna praktik dari tradisi ini sudah dilakukan oleh banyak orang dari kalangan manapun dengan dalih “bantuan” untuk mempercepat proses pembuatannya tanpa melakukan prosedurial.
Oknum yang hidup dari aktivitas tersebut sudah sepatutnya malu atas apa yang dilakukannya baik itu oknum dari aparat kepolisian maupun masyarakatnya.
Dalam kerangka hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintahan maupun aparat kepolisian harus bisa sejalan dengan prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan sebagai dasar dalam berprilaku.
Adanya tradisi ini menjadi fenomena penting bagi negara karna baik negara, aparat kepolisian, dan masyarakat itu sendiri, seharusnya malu karna ikut terlibat untuk menciptakan rongga hukum yang berpotensi menciptakan kemunduran paham akan hukum untuk generasi yang mendatang.
Masyarakat dan Pejabat Publik yang menormalisasi tindakan-tindakan ini sama saja dengan melakukan pengkerdilan atas supremasi hukum administrasi negara yang menaungi segala tindakan administrasi pemerintahan negara atas prosedurial dan praktik yang ditekankan dalam tiap pasal dan asas-asas yang berkaitan.
Maladministrasi sebuah istilah yang lahir untuk menggambarkan adanya kesalahan dan kesewenangan tugas dalam menggunakan prosedurial administrasi oleh pejabat publik, yang merusak marwah dari instansi dan institusi itu sendiri.
Dengan rusaknya kredibilitas petinggi tentu saja masyarakat juga akan terkena dampaknya juga, karna bagaimanapun masyarakat ikut serta dalam praktik maladministrasi, masyarakat ikut serta mengakali hukum, masyarakat juga ikut serta dalam menindas legitimasi hukum yang seharusnya sakral atau setidaknya cukup penting untuk masyarakat bisa menjaga dan membuka matanya atas sebuah kesalahan yang terjadi bukan malah bergabung dalam lingkaran tersebut.
Asas AUPB, seharusnya bisa di implementasi kan dengan baik oleh para pejabat pemerintah maupun pejabat lainnya dalam sektoral pemerintah. Didalam asas ini jelas bahwa setiap tindakan pejabat publik khususnya sektor kepolisian pelayanan publik atau korlantas, tidak hanya diukur dari legalitas (rechtmatigheid), tetapi juga dari kemanfaatan (doelmatigheid) dan kepatutan (zorgvuldigheid).
oleh karena itu segala tindakan yang berpotensi keluar dari ketentuan tersebut harus bisa diantisipasi dan diberi perhatian lebih oleh negara maupun warga negara.
Budaya “uang pelicin” dalam pembuatan SIM bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk maladministrasi sistemik yang menggerus supremasi hukum dan merusak nalar hukum generasi bangsa akibat normalisasi berjamaah antara oknum aparat dan masyarakat.
Oleh karena itu, sudah saatnya negara memperketat pengawasan berbasis Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sementara masyarakat harus berani memutus rantai jalan pintas ini dengan kembali taat pada prosedur legal demi memulihkan marwah dan wibawa hukum di Indonesia.
Penulis: Muhamad Rezky Kurniawan Sihite, NIM: 251090200253 UNPAM Serang
