Jawa Timur, Media Suarapergerakan.id | Menutup akhir tahun 2025, Beberapa catatan menjadi evaluasi bagi Buruh dan Serikat Pekerja/Buruh di Indonesia, kondisi kesejahteraan buruh di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar yang belum menemukan solusi nyata. Isu kesejahteraan buruh tidak hanya berhenti pada besaran upah, tetapi juga mencakup aspek ekonomi, sosial, hukum, hingga keberpihakan kebijakan negara yang kerap kali dinilai abai terhadap kepentingan kelas pekerja.
EKONOMI
Dari sisi finansial, upah buruh masih berada pada tingkat yang rendah dan jauh dari kata layak. Penerapan upah minimum, baik provinsi maupun kabupaten/kota, masih banyak ditemukan pelanggaran di lapangan. Tidak sedikit perusahaan yang membayar buruh di bawah ketentuan upah minimum, menggunakan sistem kontrak berkepanjangan, hingga praktik pemotongan upah sepihak. Kondisi ini semakin memperparah daya beli buruh yang terus tergerus oleh kenaikan harga kebutuhan pokok. Harga pangan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan terus meningkat, sementara upah buruh tidak sebanding dengan laju inflasi dan biaya hidup yang kian mahal. Permasalahan Disparitas Upah antar daerah di Jawa Timur juga masih belum menemukan solusi konkret.
Akibat tekanan ekonomi tersebut, banyak buruh terjebak dalam lilitan utang. Pinjaman online ilegal dan rentenir menjadi ancaman nyata yang selalu menghantui kehidupan buruh. Keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan formal dan kebutuhan hidup yang mendesak membuat buruh terpaksa mengambil jalan pintas, meski berisiko tinggi. Utang yang menumpuk tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi keluarga buruh, tetapi juga memicu tekanan psikologis yang serius.
PENDIDIKAN
Dampak ekonomi rendah juga berimbas pada akses pendidikan anak-anak buruh. Biaya pendidikan yang semakin mahal membuat banyak keluarga buruh kesulitan memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anak mereka. Dalam banyak kasus, anak buruh terancam putus sekolah atau harus menunda pendidikan ke jenjang lebih tinggi seperti SMA, Universitas karena keterbatasan biaya. Padahal pendidikan merupakan kunci utama untuk memutus mata rantai kemiskinan struktural yang selama ini menjerat keluarga buruh.
SOSIAL
Dari aspek sosial, kondisi lingkungan kerja buruh masih sarat dengan praktik eksploitasi. Jam kerja panjang, target berlebihan, hingga minimnya perlindungan keselamatan kerja masih menjadi persoalan umum. Tidak hanya itu, kekerasan verbal, intimidasi, kekerasan fisik, bahkan kekerasan seksual masih sering dialami buruh, terutama buruh perempuan. Sayangnya, banyak korban yang memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan atau mendapat tekanan dari pihak perusahaan.
HUKUM
Upaya kriminalisasi terhadap buruh yang berserikat juga masih menjadi catatan kelam. Buruh yang memperjuangkan hak melalui serikat seringkali dihadapkan pada mutasi sepihak, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga pelaporan pidana. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan berserikat, yang dijamin oleh konstitusi, belum sepenuhnya dihormati. Ditambah lagi kepastian perlindungan produk-produk Hukum ketenagakerjaan yang masih rendah dan lebih menunjukkan keberpihakan terhadap corporate dan Kapitalis.
POLITIK
Di sisi lain, keberpihakan pemerintah terhadap buruh masih dipertanyakan. Kebijakan ketenagakerjaan kerap dinilai lebih menguntungkan pengusaha dibandingkan melindungi buruh. Negara yang seharusnya bersikap netral justru memberikan karpet merah dan terlihat memihak kepentingan modal, episode terbarunya adalah penetapan UMK DAN UMSK Jawa Timur beberapa waktu yang lalu. Praktik penegakan hukum pun masih jauh dari rasa keadilan, di mana pelanggaran hak buruh sering tidak ditindak tegas, sementara buruh yang melawan justru dikriminalisasi.
Akhir tahun ini menjadi momentum refleksi bagi Buruh dan Serikat Pekerja/Buruh untuk melakukan evaluasi menyeluruh gerakan Buruh masa depan, menguatkan dan memperkokoh persatuan, membangun kekuatan kebersamaan dengan tujuan yang sama, bahwa persoalan buruh bukan sekadar isu tahunan, melainkan masalah struktural yang membutuhkan keberanian politik dan keberpihakan nyata. Tanpa perubahan kebijakan yang adil dan perlindungan hukum yang kuat, buruh akan terus berada dalam lingkaran upah rendah, PHK massal, dan ketidakpastian hidup. Catatan akhir tahun ini seharusnya menjadi pengingat bahwa kesejahteraan buruh adalah fondasi utama keadilan sosial dan kemajuan bangsa.
