Surabaya, Media Suarapergerakan.id | Silahturahmi Serikat Pekerja dan Sinergitas Kelembagaan yang digelar oleh DISNAKERTRANS Provinsi Jawa Timur bersama DPD FSP KEP-KSPI Provinsi Jawa Timur berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat komunikasi antara Serikat Pekerja dan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan di Jawa Timur. Rabu, (04/03).
Acara diawali dengan sambutan Ketua DPD FSP KEP-KSPI Jawa Timur, Siswanto, yang secara resmi memperkenalkan diri dan jajaran pengurus DPD kepada perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut, ia juga memperkenalkan dua lembaga baru yang telah diresmikan, yakni LBH KEP dan Media Suara Pergerakan JATIM sebagai instrumen advokasi dan penyebaran informasi ketenagakerjaan.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Dr. Sugeng Lestari, SH, MH., Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya membangun komunikasi dan sinergitas antara dinas dan serikat pekerja agar setiap permasalahan hubungan industrial dapat diselesaikan dengan baik dan proporsional.
Menurutnya, perjuangan serikat pekerja tidak hanya berfokus pada isu upah, jaminan kesehatan, dan keselamatan kerja, tetapi juga perlu mendorong peningkatan kompetensi pekerja agar mampu bersaing di era industri modern.
Sementara itu, H. Tri Widodo, ST, SH., dalam sambutannya berharap kegiatan serupa dapat rutin dilaksanakan guna mempererat koordinasi dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan serikat pekerja. Ia sekaligus membuka acara secara resmi sebelum memasuki sesi diskusi dan tanya jawab terkait isu ketenagakerjaan.
Diskusi Hangat Bahas Mediasi, Pengawasan, dan Upah Minimum

Dalam sesi diskusi, sejumlah isu strategis mengemuka. Isu yang pertama adalah sorotan mengenai kinerja Disnakertrans yang dinilai masih membutuhkan waktu panjang dalam penyelesaian kasus ketenagakerjaan, sehingga hal ini menurunkan kepercayaan masyarakat pekerja terhadap pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, pihak Disnakertrans memohon maaf atas kekurangan nya, Tri Widodo menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah pengawas menjadi salah satu kendala utama. Saat ini, total pengawas ketenagakerjaan di seluruh Jawa Timur berjumlah sekitar 140 orang, dengan masing-masing kabupaten umumnya hanya memiliki satu person in charge (PIC), kecuali untuk wilayah ring satu yang memang menjadi prioritas,sehingga praktis memiliki jumlah pengawasan yang lebih banyak.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme mediasi perselisihan hubungan industrial. Menurut Akhmad Soleh, SH, MH. Mediasi hanya menjadi syarat administratif sebelum melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sehingga ia berharap mekanisme Media memiliki prosentase keberhasilan menyelesaikan masalah yang lebih tinggi. Hal ini menjadi catatan penting untuk evaluasi efektivitas penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
Terkait pelatihan peningkatan kompetensi pekerja, Serikat Pekerja berharap adanya kolaborasi konkret dengan Disnakertrans Jawa Timur dalam menyelenggarakan program pelatihan berbasis kebutuhan industri maupun peningkatan kompetensi.

Dalam hal mekanisme pengaduan, Serikat Pekerja berharap Disnakertrans memberikan kemudahan pelayanan baik secara online maupun offline. Katanya dengan hal tersebut, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur melalui Bpk Sugeng, menjelaskan bahwa laporan permasalahan ketenagakerjaan dapat disampaikan secara online dan kapan saja, termasuk melalui layanan WhatsApp, komunikasi langsung baik melalui DPD maupun LBH KEP.

Selain itu, terkait praktik pelanggaran pemberian upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), masih banyak terjadi di Jawa Timur. Dalam hal ini Disnakertrans melalui Tri Widodo,Kabid Pengawasan menyatakan, bahwa salah satu kendala penindakan adalah minimnya laporan resmi yang masuk ke dinas pengawasan.
Perkuat Kolaborasi untuk Hubungan Industrial yang Harmonis
Kegiatan silahturahmi ini menjadi ruang dialog terbuka antara Serikat Pekerja dan pemerintah Daerah dalam membahas berbagai persoalan hubungan industrial, mulai dari mediasi perselisihan, pengawasan ketenagakerjaan, pelatihan kompetensi, hingga implementasi upah minimum dan hak cuti tahunan.
Melalui forum ini, kedua belah pihak sepakat bahwa sinergitas, komunikasi yang intensif, dan kolaborasi berkelanjutan menjadi kunci menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan di Jawa Timur.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi serta membuka ruang diskusi lanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.
