Pandeglang | suarapergerakan.id I Kontroversi pembangunan pabrik air minum dalam kemasan milik PT Tirta Fresindo Jaya di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, semakin memanas. Yayasan Lembaga Studi Masyarakat Justicia Masyarakat Banten (YLSM JMB) secara terbuka mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut yang diduga berdiri di atas kawasan pertanian yang dilindungi.
Ketua YLSM JMB, Cecep Solihin, menilai pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tata ruang yang berpotensi mengancam keberlanjutan lahan pangan di wilayah Pandeglang.
Menurut Cecep, hasil kajian awal yang dilakukan pihaknya menunjukkan bahwa lokasi pembangunan pabrik diduga berada dalam kawasan yang secara tata ruang diperuntukkan bagi permukiman, pertanian, tanaman pangan, hingga kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Jika benar pabrik tersebut berdiri di kawasan KP2B atau lahan pertanian produktif, maka ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dugaan pelanggaran serius terhadap kebijakan perlindungan lahan pangan nasional,” tegas Cecep, Kamis (5/3/2026).
Ia menilai pembangunan industri di kawasan yang seharusnya dilindungi dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan tata ruang. Apalagi, KP2B merupakan kawasan yang secara hukum ditetapkan untuk menjaga ketahanan pangan dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
Cecep mengingatkan bahwa perlindungan lahan pertanian telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian.
“Negara sudah memberikan payung hukum yang jelas. Jika dalam praktiknya lahan pertanian justru berubah menjadi kawasan industri, maka patut dipertanyakan bagaimana proses perizinannya bisa lolos,” ujarnya.
Karena itu, YLSM JMB meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, serta Menteri Pertanian untuk turun langsung melakukan evaluasi terhadap seluruh proses perizinan proyek tersebut.
Audit yang diminta tidak hanya terbatas pada dokumen administratif, tetapi juga mencakup pemeriksaan terhadap berbagai izin strategis yang menjadi dasar pembangunan, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen lingkungan AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
YLSM JMB juga mendesak agar pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di lokasi pabrik sampai proses verifikasi dan audit selesai dilakukan secara transparan.
“Penghentian sementara penting agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar, baik dari sisi lingkungan maupun tata ruang,” kata Cecep.
Ia juga menyinggung bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang seharusnya semakin diperketat seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap lahan strategis serta pengendalian alih fungsi lahan.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak akan memiliki makna jika dalam praktiknya pembangunan tetap dibiarkan melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya korporasi yang harus dimintai pertanggungjawaban. Aparat yang mengeluarkan izin juga harus diperiksa. Penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tegasnya.
YLSM JMB menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pangan di daerah.
“Ketahanan pangan bukan sekadar slogan. Jika lahan pertanian terus dikorbankan untuk industri tanpa kontrol, maka negara sedang mempertaruhkan masa depan pangan rakyatnya sendiri,” pungkas Cecep.
