JAMKESWATCH Sidoarjo Dampingi Pasien Kritis yang Alami Kendala BPJS Kesehatan

Sidoarjo, Media Suarapergerakan.id | JAMKESWATCH Sidoarjo kembali menjalankan tugas pendampingan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kendala dalam memperoleh layanan kesehatan. Kali ini, pasien bernama Sukadi (63 tahun), warga Ketapang III, Suko, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, harus mendapatkan perawatan intensif di ruang HCU RSUD Notopuro Sidoarjo akibat penyakit stroke iskemik (penyumbatan), radang paru-paru (pneumonia), dan gagal ginjal.

Meski terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Sukadi mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan medis secara optimal karena status kepesertaannya non-aktif dan tidak dapat digunakan akibat ketidaksesuaian data.

Kronologi Kejadian

Awalnya, Sukadi mengalami sakit di bagian kaki. Pihak medis menyarankan untuk segera dilakukan tindakan operasi, namun kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan karena Non-aktif sehingga keluarga pasien harus menanggung biaya sendiri dengan estimasi mencapai Rp22 juta bila menggunakan jalur umum. Keterbatasan biaya membuat tindakan operasi penuh tidak dapat dilakukan, sehingga hanya sebatas pembersihan luka.

Kondisi kesehatan Sukadi kian memburuk mengingat ia memiliki riwayat penyakit diabetes dan hipertensi. Pasca kecelakaan, ia mengalami demam, batuk, serta kesulitan tidur. Pada Jumat sore, Sukadi tertidur pulas dan tak kunjung terbangun hingga keesokan harinya, dengan kondisi mengeluarkan banyak dahak dari mulut. Keluarga pun segera membawa Sukadi ke RSUD Sidoarjo dalam kondisi kritis, dengan tingkat kesadaran sangat rendah dan mendekati koma.

Upaya JAMKESWATCH dan Dinas Sosial

Mendapat laporan dari keluarga pasien melalui Duwi Fitri Rahayu, tim JAMKESWATCH Sidoarjo segera melakukan pendampingan untuk memastikan hak pasien atas jaminan kesehatan tetap terpenuhi meski terkendala masalah administrasi. Pendampingan dilakukan oleh relawan Sri Handayani, Mei Ria Istianah, dan Nuriafan dengan berkoordinasi bersama pihak rumah sakit dan keluarga pasien.

Relawan JAMKESWATCH juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo yang dengan sigap menghubungkan dengan dinas terkait dan pihak RSUD Sidoarjo. Berkat gerak cepat dan koordinasi yang efektif, akhirnya biaya pengobatan Sukadi dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Namun, karena kondisi pasien sudah sangat menurun, meski tenaga medis RSUD Sidoarjo telah melakukan upaya maksimal, nyawa Sukadi tetap tidak tertolong. Kendati demikian, upaya kolaborasi JAMKESWATCH, Dinas Sosial, dan RSUD Sidoarjo telah meringankan beban keluarga karena pada akhirnya seluruh biaya pengobatan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Duwi, anak kedua almarhum Sukadi, menyampaikan Banyak terima kasih atas bantuan yang diberikan berbagai pihak.

“Terima kasih kepada seluruh tim dan orang-orang yang telah membantu proses pengobatan bapak, dari Dinsos dan rumah sakit, sehingga kami keluarga tidak dikenakan biaya apapun mulai bapak dirawat di RSUD sampai tiada,” ujar Duwi.

Hak atas Kesehatan adalah Hak Dasar

JAMKESWATCH menegaskan bahwa hak atas kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Kendala administratif seperti ketidaksesuaian data tidak boleh menjadi penghalang bagi pasien dalam kondisi gawat darurat untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak. BPJS Kesehatan juga berkewajiban menanggung biaya perawatan pasien peserta aktif maupun yang bermasalah secara administratif ketika dalam kondisi darurat.

JAMKESWATCH Sidoarjo mengimbau pemerintah dan BPJS Kesehatan agar memperkuat regulasi serta mekanisme perlindungan bagi peserta mandiri, khususnya kelompok masyarakat rentan yang memiliki keterbatasan pemahaman. Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk lebih peduli menjaga keaktifan kepesertaan BPJS dan memastikan validitas data identitas agar perlindungan jaminan sosial kesehatan dapat dirasakan sepenuhnya ketika dibutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *