Karyawan 5 Tahun Di-PHK Apakah Dapat Pesangon, Perusahaan dan Buruh Kerap Berselisih Soal PKWT vs PKWTT

perbedaan penafsiran antara pengusaha dan pekerja tentang PKWT dan PKWTT

Sidoarjo, Media suarapergerakan.id I Perselisihan Hubungan Industrial terjadi antara seorang karyawan, yang tidak mau disebutkan namanya, yang bekerja di sebuah perusahaan manufaktur di Sidoarjo, yang telah bekerja selama lima tahun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa diberikan pesangon. Perusahaan beralasan, bahwa status karyawan tersebut adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sementara, karyawan bersikeras bahwa ia seharusnya diakui sebagai karyawan tetap dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Perbedaan PKWT dan PKWTT

PKWT adalah perjanjian kerja yang memiliki durasi tertentu dan digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau proyek tertentu. Karyawan dengan status PKWT tidak berhak atas pesangon jika hubungan kerja berakhir sesuai dengan ketentuan kontrak. Sebaliknya, PKWTT adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu tertentu, di mana karyawan memiliki hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak jika terjadi PHK .KantorKu+3Dealls+3Privy+3BPJS Ketenagakerjaan+3KantorKu+3Mekari Talenta+3

Fenomena Kasus

Dalam kasus ini, perusahaan mengklaim bahwa karyawan tersebut dipekerjakan berdasarkan PKWT dan telah diperpanjang beberapa kali. Namun, karyawan merasa bahwa pekerjaan yang dilakukannya bersifat tetap dan berkelanjutan, sehingga seharusnya diakui sebagai karyawan tetap dengan status PKWTT. Perbedaan penafsiran ini menyebabkan perselisihan mengenai hak-hak yang seharusnya diterima oleh karyawan, termasuk pesangon.Privy+5KantorKu+5hukumonline.com+5BPJS Ketenagakerjaan

Aspek Hukum

Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jika sebuah pekerjaan bersifat tetap dan diperjanjikan dengan PKWT, maka status pekerja tersebut demi hukum berubah menjadi pekerja tetap dengan PKWTT . Oleh karena itu, jika pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan tersebut bersifat tetap, maka statusnya seharusnya diubah menjadi PKWTT, dan ia berhak atas pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dealls+4hukumonline.com+4KantorKu+4hukumonline.com

Upaya Penyelesaian

Karyawan tersebut telah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan meminta mediasi untuk menyelesaikan perselisihan. Perusahaan diminta untuk memberikan klarifikasi mengenai status hukum karyawan dan memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.KantorKu


Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman yang jelas mengenai status kepegawaian dan hak-hak karyawan, serta perlunya komunikasi yang transparan antara perusahaan dan karyawan untuk mencegah terjadinya konflik hubungan industrial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *