Jakarta, Media Suarapergerakan.id | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop/Chromebook untuk sekolah. Program ini sebelumnya diluncurkan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia.
Menurut Kejagung, dugaan korupsi terjadi karena adanya mark-up harga dan spesifikasi laptop yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.
“Penyidik menemukan bukti kuat adanya manipulasi dalam proses pengadaan. Beberapa pihak, baik dari penyedia maupun oknum di instansi terkait, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
Kasus ini mencuat karena laptop yang dibagikan ke sekolah dinilai memiliki spesifikasi rendah, sementara harga pengadaan jauh di atas harga pasaran. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menunjukkan adanya indikasi penyimpangan anggaran.
Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat. Beberapa tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses hukum.
Program laptop ini sempat menjadi sorotan publik karena dianggap tidak efektif mendukung kegiatan belajar-mengajar. Kritik semakin tajam setelah muncul dugaan bahwa proses pengadaan sarat dengan praktik korupsi.