TANGERANG | suarapergerakan.id I Kebijakan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 menuai kritik dari berbagai pihak setelah dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi investasi properti di Kabupaten Tangerang. Pemerintah Kabupaten Tangerang bahkan disebut belum menunjukkan langkah konkret untuk merespons dampak kebijakan tersebut terhadap para pelaku usaha.
Ketua Justicia Masyarakat Banten (JMB), Cecep Solihin, menilai pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menjalankan kebijakan pusat secara administratif, tetapi juga aktif mencari solusi bagi pengusaha yang terdampak.
Menurutnya, penetapan LSD yang mencapai sekitar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) membuat banyak rencana pembangunan kawasan properti di Tangerang terhenti. Sementara hanya sekitar 13 persen lahan yang masih memungkinkan untuk perubahan fungsi.
“Banyak pengembang sudah mengeluarkan investasi besar, mulai dari pembebasan lahan hingga perencanaan kawasan. Tapi setelah kebijakan ini diberlakukan, lahan yang sudah direncanakan untuk pembangunan justru tidak bisa dimanfaatkan,” kata Cecep dalam keterangannya.
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah. Tanpa langkah cepat dari pemerintah daerah, persoalan ini berpotensi memicu kerugian besar bagi investor yang telah lebih dahulu menanamkan modal secara legal.
Cecep juga mengkritik sikap Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dinilai masih pasif menghadapi persoalan tersebut. Hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya forum resmi yang mempertemukan pemerintah daerah dengan para pengembang yang terdampak kebijakan LSD.
“Pemerintah daerah tidak boleh hanya diam. Ketika ada kebijakan yang berdampak langsung pada investasi dan ekonomi daerah, seharusnya ada langkah konkret untuk menjembatani persoalan ini,” tegasnya.
Jika tidak segera ditangani, Cecep memperingatkan bahwa situasi ini dapat merusak iklim investasi di Tangerang. Investor, kata dia, sangat membutuhkan kepastian hukum dan kepastian berusaha sebelum menanamkan modal dalam skala besar.
“Kalau investor merasa tidak ada kepastian, mereka bisa saja memilih daerah lain yang lebih memberikan jaminan hukum terhadap investasi,” ujarnya.
Selain berdampak pada sektor properti, kondisi ini juga dikhawatirkan akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah. Proyek pembangunan yang terhenti berpotensi menghambat penciptaan lapangan kerja serta mengurangi perputaran ekonomi di sektor pendukung.
Karena itu, JMB mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah konkret, di antaranya membuka ruang dialog dengan para pengembang yang terdampak, melakukan pemetaan ulang terhadap proyek-proyek yang telah lebih dahulu berinvestasi, serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi yang adil.
Menurut Cecep, perlindungan lahan pertanian memang penting demi menjaga ketahanan pangan nasional. Namun kebijakan tersebut juga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap investasi yang telah berjalan secara sah.
“Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru menciptakan ketidakpastian hukum. Pemerintah harus hadir memberi solusi, bukan membiarkan persoalan ini berlarut-larut,” pungkasnya.
