Surabaya, Media Suarapergerakan.id | Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 resmi diluncurkan di kantor YLBHI-LBH Surabaya sebagai pusat pengaduan pelanggaran pemberian THR bagi pekerja di Jawa Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, unsur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Serikat Pekerja, Jurnalis, Akademisi, Mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat sipil. Selasa, (03/03).

Peluncuran Posko THR 2026 ini menjadi respons atas meningkatnya tren pelanggaran pembayaran THR dari tahun ke tahun. Posko ini difungsikan sebagai pusat laporan (report center) sekaligus ruang advokasi bagi pekerja yang haknya tidak dipenuhi oleh pemberi kerja.
Sekretaris DPD FSP KEP-KSPI Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyoroti sejumlah faktor yang menyebabkan tingginya pelanggaran pemberian THR di Jawa Timur.
THR Sering Dianggap Bukan Prioritas
Menurutnya Soni Aris Mardiyanto, sekretaris DPD FSP KEP-KSPI Jawa Timur, banyak perusahaan masih mengabaikan kewajiban pembayaran THR karena dianggap bukan sebagai prioritas utama. “Pemberi kerja umumnya lebih memprioritaskan pemenuhan hak normatif seperti upah dan jaminan sosial, sementara THR dipandang sebagai beban tambahan, padahal secara hukum merupakan kewajiban,” tegasnya.
Tren Pelaporan Meningkat, Penegakan Hukum Dinilai Belum Maksimal
DPD FSP KEP-KSPI Jawa Timur juga mencatat tren pelaporan pelanggaran THR terus mengalami kenaikan. Kondisi ini dinilai sebagai indikator bahwa penegakan hukum dan pemberian sanksi terhadap pelanggar belum berjalan optimal.
“Jika sanksi tegas dan konsisten diterapkan, maka efek jera akan tercipta. Namun realitanya, masih banyak pelanggaran yang tidak ditindak secara maksimal,” tambahnya.
Ketakutan Pekerja Melapor
Faktor lain yang menjadi sorotan adalah ketakutan pekerja untuk melaporkan pelanggaran. Banyak pekerja khawatir mengalami intimidasi, mutasi sepihak, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila mengadukan pelanggaran THR.
Karena itu, Posko THR 2026 diharapkan mampu memberikan perlindungan konkret bagi pelapor, termasuk pendampingan hukum dan advokasi secara menyeluruh.
Dorongan Kolaborasi Solid Antar Elemen
Dalam kesempatan tersebut, seluruh elemen yang hadir sepakat bahwa penanganan pelanggaran THR tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi solid antara Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, media, akademisi, hingga pemimpin daerah.
Sinergi ini dinilai penting untuk memastikan setiap pengaduan THR direspons cepat sebagai bentuk kehadiran dan perhatian pemerintah terhadap perlindungan hak pekerja.
Komitmen Respons Cepat Pengaduan THR
DPD FSP KEP-KSPI Jawa Timur juga mendorong, agar Disnakertrans Provinsi Jawa Timur merespons dengan cepat dan profesional setiap laporan korban yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dibukanya Posko THR 2026 di kantor YLBHI-LBH Surabaya, diharapkan pekerja di Jawa Timur tidak lagi ragu untuk melaporkan pelanggaran dan mendapatkan haknya secara penuh.
