Launching Posko THR 2026, Pusat Pengaduan Pelanggaran Pemberian THR Pekerja di Jawa Timur

Surabaya, Media Suarapergerakan.id | Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 hari ini resmi di launching. Kolaborasi dari berbagai macam lembaga-lembaga sosial di Jawa Timur, diantaranya adalah dari unsur Lembaga Bantuan Hukum, Serikat Pekerja, Jurnalis, Mahasiswa, dan akademisi. Lounching POSKO THR ini dilakukan di kantor Sekretariat YLBHI-LBH Surabaya. Peluncuran ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan menjelang hari raya keagamaan. Selasa, (03/03/).

Data pengaduan pelanggaran THR di Jawa Timur menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan, jumlah laporan pelanggaran THR. Pada tahun 2025 tercatat kurang lebih sebanyak 1.200 laporan, sedangkan pada tahun 2026 meningkat kurang lebih sekitar 1.800 laporan. Sementara itu, berdasarkan catatan Ombudsman Republik Indonesia, terdapat 1.120 laporan pelanggaran THR tahun 2025 yang belum terselesaikan.

Dasar Hukum dan Ketentuan THR

Disnakertrans Jawa Timur, melalui Bapak Sugeng Lestari, S.H, M.H. , menegaskan bahwa pemberian THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 06 tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan:

  • Besaran THR adalah satu kali upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, dan diberikan secara proporsional bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan.
  • THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
  • THR tidak boleh dicicil.
  • Pekerja nonformal berhak atas Bantuan Hari Raya (BHR).
  • Perusahaan atau badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban THR dikenakan sanksi administratif.

Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini dipusatkan di tingkat Provinsi dan disana dibagi kedalam enam koordinator wilayah (korwil) sesuai kewenangan wilayah masing-masing guna mempercepat respons penanganan laporan.

Peran Ombudsman dalam Pengawasan

Sementara itu dari Ombudsman Jawa Timur menegaskan kewenangannya terbatas pada pengawasan pejabat pelayanan publik saja, bukan spesifik menangani pelanggaran THR, terkait mekanisme penanganan pengaduan THR yang sudah dilakukan melalui Dinas terkait, Ombudsman akan melakukan tindakan pemeriksaan apabil pejabat publik yang memiliki kewenangan terindikasi melakukan pelanggaran atau maladministrasi dan kewenangan Ombudsman sifatnya adalah korektif, dengan produk hukum berupa rekomendasi yang tetap dan mengikat, termasuk kemungkinan pemberian sanksi hingga penonaktifan pejabat publik apabila ditemukan maladministrasi.

Ombudsman juga akan turut memantau jalanya proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang baru agar penguatan hukum terkait pemberian THR dapat memberikan efek jera bagi pelanggar.

Sorotan Serikat Pekerja

DPD FSP KEP-KSPI melalui Sekretaris nya, Soni Aris Mardiyanto menilai pelanggaran THR kerap terjadi biasanya karena THR ini dianggap bukan prioritas oleh sebagian pemberi kerja, Mereka lebih memfokuskan pada pemenuhan pembayaran upah dan Jaminan Sosial. Menurut Soni Aris Meningkatnya tren pelaporan Pelanggaran THR menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum dan pemberian sanksi yang ada dinilai belum maksimal.

Sini Aris Mardiyanto,Sekretaris DPD FSP KEP-KSPI Jawa Timur

Sedangkan menurut Nurudin H dari FSPMI Jawa Timur mengungkapkan masih banyak ditemukan modus pelanggaran, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum waktu pembayaran THR serta pembayaran THR secara dicicil. Ia juga menyoroti kerentanan pelapor yang kerap mendapat tindakan balasan berupa PHK atau sanksi dari perusahaan.

Menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) di Dinas Tenaga Kerja perlu dimaksimalkan agar proses pengaduan tidak berlarut-larut. Ia juga menilai sanksi administratif saat ini belum cukup kuat untuk menertibkan pelanggaran THR.

Komitmen Respons Cepat

Dengan meningkatnya jumlah data laporan pelanggaran THR dari tahun 2025 ke tahun 2026 ini, peluncuran Posko Pengaduan THR 2026 diharapkan menjadi langkah konkret memperkuat pengawasan dan memastikan hak pekerja terpenuhi. Pemerintah, pengawas ketenagakerjaan, serta lembaga pengawas pelayanan publik didorong untuk merespons setiap pengaduan secara cepat, transparan, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum bagi pekerja di Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *