Serikat Pekerja Tolak PHK Sepihak PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk Kepada Arif Firmansyah

Disnakertrans Gelar Mediasi di Kabupaten Paser

Paser, Kaltim — Suarapergerakan.id | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser menggelar mediasi sengketa hubungan industrial antara Arif Firmansyah, pekerja PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (MHA), dengan pihak perusahaan pada Selasa, 22 Juli 2025.

Pertemuan berlangsung di kantor Disnakertrans sebagai respons atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak dan tidak sesuai prosedur hukum.

FSP KEP-KSPI Damping Pekerja dalam Mediasi

Arif Firmansyah hadir dalam forum mediasi bersama kuasa hukum dari DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP-KSPI) Kabupaten Paser.

Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Sdr. Dariadi, serta Wakil Bendahara, Sdr. Anang Eko Suyanto, turut hadir mewakili DPC. Selain itu, Ketua PUK SP KEP PT MHA, Sdr. Belly, bersama jajaran pengurus serikat tingkat perusahaan, juga mengikuti proses mediasi.

Kuasa Hukum Tolak PHK Sepihak

Dalam sesi dialog, kuasa hukum dari DPC FSP KEP-KSPI Paser menolak tegas tindakan PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Ia menyampaikan bahwa PHK mendadak dan sepihak telah melanggar hak konstitusional pekerja.

Menurutnya, perusahaan wajib menyelesaikan perselisihan secara adil dan sesuai mekanisme hukum. Ia juga menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlakuan layak dan proses yang transparan.

Kepala Disnaker: “Ada Poin Positif untuk Kesepakatan”

Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Bapak H.M. Hafids Sahid, S.H., S.P., M.S., menyambut baik jalannya mediasi. Ia menilai, kedua pihak telah menunjukkan itikad baik dan menyepakati beberapa poin yang bisa mengarah pada penyelesaian bersama.

“Kami melihat ada poin-poin positif yang bisa ditindaklanjuti menjadi kesepakatan damai. Semua akan dibicarakan lebih lanjut oleh pengusaha bersama serikat pekerja,” ujarnya.

Menuju Penyelesaian Berkeadilan di Kabupaten Paser

Proses mediasi ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk menyelesaikan konflik hubungan industrial secara dialogis dan bermartabat. Disnakertrans berharap, proses ini dapat mendorong hubungan kerja yang adil dan harmonis di lingkungan kerja PT MHA dan perusahaan lain di Kabupaten Paser.

Melalui mediasi yang terbuka dan komunikatif, pekerja dan pengusaha dapat menemukan solusi yang menguntungkan tanpa harus mengorbankan hak konstitusional siapa pun.

berita terkait :

Serikat Pekerja Tolak PHK Sepihak PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk Kepada Arif Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *