Jakarta, Media Suarapergerakan.id | Sidang perdana dengan agenda dismissal (penelitian awal) atas gugatan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (13/1).
Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah tokoh buruh nasional, di antaranya Subiyanto dan Abdul Gofur, yang dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang jaminan sosial, termasuk sebagai mantan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Gugatan menyoal dugaan cacat prosedur, ketidaktransparanan, serta pelanggaran hukum dalam proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
Pansel Dinilai Lepas Tangan dari Tanggung Jawab
Dalam persidangan, salah satu anggota Pansel berinisial AW menyampaikan pernyataan yang menuai polemik. Ia menyebutkan bahwa tanggung jawab Pansel telah berakhir sejak terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS, sehingga objek gugatan seharusnya dialihkan kepada Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari kuasa hukum para penggugat, yang menilai sikap Pansel sebagai bentuk cuci tangan dan penghindaran tanggung jawab hukum.
Kuasa Hukum: Tidak Etis dan Bertentangan dengan Prinsip Akuntabilitas
Kuasa hukum penggugat menegaskan, dalih Pansel yang mengalihkan tanggung jawab kepada Presiden merupakan tindakan tidak etis dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik. Menurutnya, gugatan justru berfokus pada proses seleksi administratif dan substantif yang dilakukan oleh Pansel sejak awal, yang dinilai tidak transparan, cacat prosedur, dan sarat kecurangan.
“Proses seleksi adalah domain dan tanggung jawab Pansel. Tidak bisa kemudian ketika digugat, Pansel berlindung di balik Keppres,” tegas kuasa hukum.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Sistematis
Dalam gugatannya, penggugat juga mengungkap dugaan pelanggaran sistematis terhadap UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015, antara lain:
- Pembentukan Pansel yang terlambat, hanya sekitar 4 bulan sebelum masa jabatan berakhir, padahal seharusnya dilakukan 6 bulan sebelumnya.
- Pembukaan pendaftaran calon yang hanya berlangsung selama 3 hari, dinilai tidak rasional dan membatasi hak publik.
Diskualifikasi Sepihak dan Dugaan Pembunuhan Karakter
Selain itu, para penggugat yang memiliki sertifikasi kompetensi sah dan rekam jejak profesional diduga didiskualifikasi secara sepihak tanpa klarifikasi. Tuduhan penggunaan meterai palsu, padahal meterai dibeli resmi di kantor pos, dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter yang serius dan akan dibuktikan melalui proses hukum.
Lebih jauh, Pansel juga diduga meloloskan calon yang masih menjadi pengurus aktif partai politik, yang jelas bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan independensi pengelola jaminan sosial.
FP JAMSOS: Pansel Tidak Kompeten dan Harus Bertanggung Jawab
Sementara itu, Ketua Umum Forum Pengawas Jaminan Sosial (FP JAMSOS), Sony Aris Mardyanto, turut menyoroti sikap Pansel dalam sidang dismissal tersebut. Menurutnya, upaya Pansel mengalihkan kesalahan prosedural kepada Presiden justru menunjukkan ketidakmampuan dan ketidakkompetenan Pansel dalam menjalankan mandatnya.

“Pansel yang seolah mengalihkan kesalahan prosedural dalam proses seleksi kepada Presiden adalah bentuk tidak kompetennya Pansel dalam proses ini,” tegas Sony.
FP JAMSOS menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim PTUN Jakarta akan mengadili perkara ini secara objektif dan berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga marwah hukum dan integritas sistem jaminan sosial nasional.
Gugatan Tetap Dilanjutkan demi Integritas Jaminan Sosial
Kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan tidak akan dicabut, meskipun terdapat tekanan maupun upaya pengalihan tanggung jawab dari Pansel. Langkah hukum ini ditempuh sebagai bagian dari upaya korektif terhadap tata kelola jaminan sosial, sekaligus untuk melindungi dana buruh yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
“Kami hadir untuk mengoreksi tata kelola jaminan sosial. Pansel harus bertanggung jawab atas praktik maladministrasi dan ketidakprofesionalan dalam proses seleksi,” tegas kuasa hukum usai persidangan.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 20 Januari 2026.
