Pemerintah Bebaskan Pajak PPh 21 Bagi Pegawai Bergaji di Bawah Rp 10 Juta, Ini Syaratnya

Jakarta, Media Suarapergerakan.id | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi memperluas insentif pajak penghasilan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Langkah terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang menetapkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan.

Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Awalnya, insentif hanya menyasar sektor industri padat karya seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta barang berbahan kulit. Namun, pemerintah kini memperluas cakupan penerima manfaat hingga ke sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe yang juga terdampak perlambatan ekonomi.

Syarat dan Kriteria Penerima Insentif

Insentif ini berlaku bagi pekerja tetap maupun tidak tetap dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pekerja Tetap

  • Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Penghasilan bruto tetap dan teratur tidak melebihi Rp 10 juta per bulan.
  • Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya dari pemerintah.

2. Pekerja Tidak Tetap

  • Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi.
  • Upah harian rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari, atau maksimal Rp 10 juta jika dihitung bulanan.
  • Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.

Tujuan dan Manfaat

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya pekerja kelas menengah ke bawah.
  • Memberikan stimulus langsung bagi buruh dan pekerja guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
  • Memperluas cakupan stimulus fiskal agar lebih inklusif, terutama pada sektor-sektor prioritas yang terdampak pandemi dan perlambatan ekonomi global.

Catatan Penting

Meski kebijakan ini diperluas, tidak semua sektor otomatis masuk sebagai penerima manfaat. Pemerintah menetapkan sektor prioritas tertentu yang akan diutamakan. Selain itu, pengecekan NPWP/NIK serta integrasi data pekerja ke dalam sistem administrasi perpajakan menjadi langkah penting agar pekerja dapat menikmati pembebasan pajak ini.

Penutup

Kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam meringankan beban pekerja bergaji rendah hingga menengah, serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Pihak perusahaan dan pekerja disarankan segera melakukan verifikasi status NPWP/NIK serta berkonsultasi dengan bagian kepegawaian atau pajak perusahaan untuk memastikan kelayakan memperoleh insentif ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *