Jakarta, Media Suarapergerakan.id | Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi pegawai dengan penghasilan sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi, terutama di sektor padat karya dan pariwisata. Di samping itu, pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan penghapusan PPh 21 sebagai instrumen permanen dalam sistem perpajakan.
Detail Kebijakan Pembebasan PPh 21
- Pegawai yang berhak diperkirakan mendapatkan tambahan take-home pay antara Rp 60.000 hingga Rp 400.000 / bulan, tergantung penghasilan dan potensi PPh yang sebelumnya dipotong. DDTCNews+1
- Diharapkan dapat menjaga tingkat konsumsi masyarakat, memperkuat stabilitas sosial ekonomi, serta membantu sektor usaha yang masih rentan, terutama sektor pariwisata dan industri padat karya. DDTCNews+2MUC Consulting Group+2
Wacana Penghapusan PPh 21
- Selain kebijakan pembebasan di atas, pemerintah juga sedang mengkaji opsi lebih lanjut yaitu penghapusan PPh 21 sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan bagi penghasilan pribadi. Bisnis.com
- Kajian ini meliputi evaluasi beban fiskal terhadap APBN, efektivitas kebijakan dalam meningkatkan daya beli masyarakat, dampak terhadap penerimaan negara, dan keadilan antar golongan penghasilan. Bisnis.com
- Asosiasi pengusaha dan pekerja mendukung opsi tersebut, menyebut bahwa pembebasan atau penghapusan PPh 21 akan lebih langsung meringankan beban pekerja dibanding subsidi atau bansos lainnya. Namun pemerintah menyatakan bahwa setiap kebijakan permanen harus melalui analisis ekonomi dan fiskal menyeluruh. Bisnis.com
Catatan Penting
- Kebijakan pembebasan hanya berlaku bagi penghasilan yang tetap dan teratur, serta memenuhi persyaratan integrasi data NPWP/NIK dengan administrasi pajak. Komponen penghasilan seperti tunjangan tetap/teratur juga ikut diperhitungkan. MUC Consulting Group+1
- Fasilitas ini tidak berlaku untuk penghasilan di atas Rp 10 juta atau untuk karyawan yang sudah menerima insentif PPh 21 DTP lain. MUC Consulting Group+1
- Pengawasan dan pelaporan akan dilakukan secara berkala melalui Direktorat Jenderal Pajak, termasuk bukti potong dan realisasi insentif PPh 21 DTP. Mekari Klikpajak+1
Pernyataan Resmi
“Dengan memperluas pembebasan PPh 21 untuk pegawai bergaji di bawah Rp 10 juta, terutama di sektor-padat kerja dan pariwisata, kita harap daya beli masyarakat tetap terjaga dan percepatan pemulihan ekonomi bisa berlangsung lebih cepat,” ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.