Pemerintah Evaluasi Hukuman Penjara bagi Pengguna Narkoba Menjadi Rehabilitasi

Jakarta-suarapergerakan.id// Hari ini Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah akan mengubah pendekatan dalam penanganan kasus narkotika melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berdasarkan UU yang berlaku sekarang masih belum dibedakan antara pelaku perdagangan narkoba dengan pengguna narkoba yang semuanya dipidanakan.Kamis (12/12/2024)

Yusril Ihza Mahendra mengatakan “Melalui perubahan KUHP yang akan diberlakukan nantinya pemerintah akan membedakan antara pengguna saja dan pelaku perdagangan narkoba. Pengguna narkoba kelak tidak dikenakan hukuman pidana akan tetapi  mereka akan direhabilitasi.”

Pemidanaan hanya akan dikenakan bagi pengedar/perdagangan Narkoba, Pengguna Narkoba akan Direhabilitasi. (Sumber foto/google)

“Dan untuk saat ini yang masih menjadi kendala adalah belum memadainya ketersediaan tenaga ahli rehabilitasi.” Lanjut Yusril.

Rencana pemerintah untuk mengubah perlakuan terhadap pengguna narkoba dari penindakan pidana menjadi rehabilitasi ini patut diapresiasi dan harus diwujudkan karena ini adalah salah satu cara pendekatan yang manusiawi. 

Dalam banyak kasus, pengguna narkoba adalah korban dari kondisi di lingkungan dekatnya atau pengaruh pergaulan. Berdasarkan fakta, penghukuman fisik atau pemenjaraan terhadap korban semacam itu sama sekali tidak membuat mereka lepas dari ketergantungan pada narkoba malah akan semakin menjerumuskan mereka kedalam permasalahan sosial yang baru, salah satunya adalah perubahan prilaku masyarakat umum dan lingkungan sekitar kehidupannya pasca mereka dipenjara akan membuat para mantan pengguna narkoba ini sulit untuk bangkit dan menata kembali kehidupannya.

Gambaran korban penyalahgunaan Narkoba dari kalangan remaja yang tidak mampu keluar dari permasalahan kehidupan nya. (Sumber foto/google)

Mereka seharusnya diselamatkan bukan dihukum karena pada dasarnya kebanyakan kasus penyalahgunaan narkoba, pengguna adalah korban bujukan dari para pengedar narkoba disaat mereka mengalami permasalahan kehidupan dan keluarga kemudian tidak mampu keluar untuk menyelesaikan. Maka kita berharap Menko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra segera saja mewujudkan revisi KUHP serta sekaligus menyiapkan perangkat dan personel untuk rehabilitasi yang memadai bagi pengguna narkoba. (Afn/Read)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *