Surabaya, Media Suarapergerakan.id | Di bawah terik matahari yang menyengat, ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur hari ini kembali turun ke jalan menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya. Aksi tersebut menjadi simbol perjuangan tiada henti buruh Jawa Timur dalam memperjuangkan kesejahteraan, khususnya dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026.

Yang menarik perhatian publik, dalam aksi ini tampak barisan Buruh perempuan dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak,Gas Bumi dan Umum (FSP KEP-KSPI) Jawa Timur yang dengan semangat tinggi ikut berpartisipasi, membawa poster tuntutan, serta menyerukan keadilan upah di tengah panasnya cuaca. Kehadiran mereka menjadi simbol ketangguhan perempuan buruh yang tidak hanya berperan di rumah tangga, tetapi juga turut memperjuangkan hak-hak pekerja di ruang publik.

Mbajeng, Salah satu pimpinan Buruh Perempuan FSP KEP-KSPI Jawa Timur menegaskan bahwa keikutsertaan aktif Buruh perempuan adalah bentuk nyata dari solidaritas dan kesetaraan gender dalam gerakan serikat pekerja.
“Kami, buruh perempuan, bukan hanya penonton. Kami adalah bagian dari kekuatan perubahan untuk kesejahteraan seluruh buruh Indonesia. Panas matahari bukan halangan bagi kami untuk terus berjuang,” ujarnya penuh semangat.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula audiensi antara perwakilan pimpinan Buruh dari berbagai federasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Jatim, perwakilan dari Dinas Perpajakan Kanwil Jatim, serta beberapa pejabat terkait lainnya.
Dalam forum audiensi tersebut, KSPI Jawa Timur menyampaikan konsep usulan perhitungan UMK Tahun 2026 yang berbasis pada Komponen Hidup Layak (KHL). Perhitungan tersebut mengacu pada data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang disparitas Upah dan Badan Pusat Statistik (BPS), dengan mempertimbangkan variabel ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi investasi di daerah.
KSPI menilai bahwa penentuan UMK 2026 harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil pekerja, bukan sekadar angka kompromi politik atau kebijakan makro ekonomi.
“Upah minimum harus mencerminkan nilai hidup layak, bukan sekadar formalitas tahunan. Data KHL dan kondisi sosial ekonomi buruh harus menjadi dasar utama dalam menetapkan upah,” tegas Apin Ketua PERDA KSPI Jatim.
Aksi hari ini ditutup dengan pembacaan kesepakatan dan seruan untuk terus menjaga solidaritas antar Buruh lintas federasi. Para buruh berkomitmen untuk tetap mengawal proses pembahasan UMK 2026 hingga pemerintah benar-benar menetapkan upah yang adil dan layak bagi seluruh pekerja di Jawa Timur.
