PHK Massal di PT KAS Mie Sedap Gresik Dipastikan Hoaks, 500 Pekerja Tetap Bekerja dan Memperoleh Hak THR

Surabaya, Media Suarapergerakan.id | Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang sempat viral di media sosial terkait operasional PT Karunia Alam Segar (PT KAS) dipastikan tidak benar. Setelah dilakukan pertemuan dan klarifikasi bersama, tiga pihak yakni manajemen PT KAS, perusahaan alih daya (vendor), dan Pihak Serikat Pekerja, yaitu PUK SP KEP PT Karunia Alam Segar, di dampingi oleh DPD FSPKEP KSPI Jawa Timur resmi membuat kesepakatan bersama pada Senin pagi, 23 Februari 2026.

Pertemuan yang turut difasilitasi oleh Disnakertrans Jatim ini menegaskan bahwa tidak ada PHK sepihak terhadap pekerja. Sekitar 500 pekerja dari perusahaan alih daya dipastikan tetap bekerja seperti biasa.

Klarifikasi: Bukan PHK, Melainkan Penyesuaian Ritme Kerja

Ketua DPD FSPKEP KSPI Jawa Timur, Siswanto, menjelaskan bahwa kegaduhan yang terjadi dipicu oleh kurangnya komunikasi dan tidak adanya proses tabayyun (klarifikasi) sejak awal informasi beredar.

“Berita yang viral selama ini secara otomatis gugur. Kemarin itu hanya persoalan komunikasi saja. Setelah kami klarifikasi, ternyata tujuannya adalah mengatur ritme kerja agar operasional perusahaan tetap berjalan stabil. Kami hadir untuk memastikan asas kesejahteraan dan perlindungan pekerja kontrak tetap terjaga,” ujar Siswanto.

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil perusahaan merupakan langkah pengaturan ritme kerja guna menjaga stabilitas produksi, bukan pemutusan hubungan kerja.

Empat Poin Kesepakatan Bersama

Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin krusial:

  1. Tidak ada PHK sepihak – Sekitar 500 pekerja tetap bekerja sebagaimana mestinya.
  2. Hak normatif terjamin – Seluruh hak pekerja diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa pengurangan.
  3. Pengaturan ritme kerja – Perusahaan berwenang melakukan penyesuaian jadwal kerja demi efisiensi produksi dengan tetap mengedepankan perlindungan tenaga kerja.
  4. Hubungan industrial harmonis – Para pihak berkomitmen menjaga iklim kerja yang kondusif di wilayah Kabupaten Gresik.

Terkait kekhawatiran potensi pelanggaran kesepakatan pasca hari raya, Siswanto menyatakan keyakinannya bahwa manajemen PT KAS akan memegang teguh komitmen tersebut.

“Kami dari Serikat Pekerja akan terus mengawal kebijakan ini. Saya percaya PT KAS memiliki itikad baik dan tidak akan melakukan tindakan yang mencederai kesepakatan ini,” tambahnya.

Disnakertrans Jatim Fasilitasi Mediasi

Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, didampingi Kabid Hubungan Industrial (HI) Sugeng Lestari, menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk menciptakan titik temu demi menjaga kelangsungan usaha sekaligus melindungi hak pekerja.

Menurut Sigit, PT KAS merupakan salah satu entitas industri strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Jawa Timur, sehingga stabilitas hubungan industrial menjadi prioritas bersama.

“Kami memfasilitasi teman-teman PT KAS, perusahaan alih daya, dan Serikat Pekerja karena kita menginginkan hubungan yang harmonis. Perusahaan ini adalah salah satu aset penting bagi Jawa Timur sehingga harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Ia juga meluruskan bahwa perubahan yang terjadi hanyalah penyesuaian mekanisme jam kerja dan telah dipahami oleh seluruh pihak.

“Jika hubungan industrial harmonis, maka penghasilan pekerja pun akan terjamin,” pungkasnya.

Komunikasi Lebih Aktif Ke Depan

Dengan tercapainya perjanjian bersama ini, seluruh pihak berharap pola komunikasi dua arah terus dikedepankan guna mencegah kesalahpahaman informasi di masa mendatang. Kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi penguatan hubungan industrial yang sehat antara pemberi kerja, penyedia jasa pekerja, dan buruh demi kemajuan industri di Gresik dan Jawa Timur secara umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *