Gresik, Media Suarapergerakan.id | Perselisihan hubungan industrial tengah memanas di PT Sentra Pangan Utama setelah PUK SP KEP KSPI PT Sentra Pangan Utama resmi menyampaikan dua permasalahan utama yang mereka hadapi dengan pihak manajemen. Kedua permasalahan tersebut kini menjadi sorotan karena telah diproses melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik dan menghasilkan Anjuran yang memenangkan pihak serikat pekerja, namun hingga saat ini belum dijalankan oleh perusahaan.
- Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Peraturan Perusahaan
Permasalahan pertama berkaitan dengan dugaan pelanggaran atau penyimpangan terhadap pelaksanaan Peraturan Perusahaan (PP) yang berlaku di PT Sentra Pangan Utama. Serikat pekerja menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam PP tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak manajemen, sehingga berpotensi merugikan pekerja baik dari sisi hak maupun perlindungan kerja.
PUK SP KEP KSPI menegaskan bahwa mereka telah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme bipartit, namun tidak menemukan titik temu. Oleh karena itu, masalah tersebut dilanjutkan ke tahap mediasi melalui Disnaker Gresik.
- PHK Sepihak terhadap Ketua Serikat, Suyudi
Persoalan kedua yang dinilai lebih serius adalah tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Ketua PUK, Suyudi. Serikat pekerja menilai keputusan ini tidak hanya melanggar prosedur hubungan industrial, tetapi juga menciderai kebebasan berserikat yang dijamin oleh undang-undang.

“PHK terhadap Ketua Serikat adalah bentuk tindakan yang sangat kami sesalkan, karena tidak melalui proses yang sah dan terkesan sebagai upaya untuk melemahkan perjuangan pekerja,” ujar Suyudi selaku korban PHK sepihak sekaligus sebagai ketua PUK SP KEP KSPI PT Sentra Pangan Utama.
Kasus PHK sepihak ini turut dimediasi oleh Disnaker Gresik bersama dengan persoalan pelaksanaan Peraturan Perusahaan.
Anjuran Disnaker Gresik: Serikat Pekerja Menang, Perusahaan Belum Patuh
Setelah melalui proses mediasi, Disnaker Gresik mengeluarkan Anjuran yang pada intinya memenangkan serikat pekerja dalam kedua perkara tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sentra Pangan Utama belum melaksanakan isi dari Anjuran tersebut.
Ketidakpatuhan perusahaan ini menimbulkan kekecewaan dari pihak serikat. PUK SP KEP KSPI PT Sentra Pangan Utama meminta manajemen menunjukkan itikad baik dan menghormati keputusan resmi dari instansi pemerintah, demi menjaga hubungan industrial yang kondusif.
PUK SP KEP KSPI Siap Melanjutkan ke Tahap Selanjutnya
Karena perusahaan belum juga menjalankan Anjuran dari Disnaker, serikat pekerja menyatakan siap menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hubungan industrial, termasuk potensi melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila diperlukan.
PUK SP KEP KSPI berharap manajemen segera menyelesaikan perselisihan ini secara bermartabat, menghormati hak-hak pekerja, serta kembali membangun hubungan industrial yang harmonis.
