Gresik, Media Suarapergerakan.id | Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik membahas secara intensif rumusan pengupahan untuk tahun mendatang. Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, dengan fokus utama pada penentuan indeks tertentu sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Dalam rapat pleno tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan nilai indeks tertentu sebesar 0,5. Sementara itu, unsur Serikat Pekerja secara tegas mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9. Perbedaan usulan ini kemudian menjadi bahan pembahasan mendalam dalam forum Dewan Pengupahan.
Hasil dari pembahasan tersebut menghasilkan rumusan persentase kenaikan UMK Kabupaten Gresik sebesar 7,56 persen. Angka ini merupakan hasil formulasi yang disepakati dalam rapat pleno dan dituangkan dalam Berita Acara (BA) hasil rapat Dewan Pengupahan.
Selain pembahasan UMK, rapat pleno juga membahas terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Dalam forum tersebut, usulan UMSK hanya disampaikan oleh unsur Serikat Pekerja, sementara dari unsur pengusaha tidak mengajukan usulan sektor tertentu.
Selanjutnya, hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik ini akan dibawa ke tingkat provinsi untuk dibahas dalam forum Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Sesuai jadwal, pembahasan di tingkat provinsi akan dilakukan pada tanggal 22–23, sebagai bagian dari tahapan akhir sebelum penetapan resmi oleh pemerintah daerah.
Purwanto, S.E., salah satu anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik unsur Serikat Pekerja yang mewakili FSP KEP KSPI, menyampaikan harapannya agar hasil perumusan yang telah disepakati dapat dijaga konsistensinya.
“Harapan kami, apa yang telah dirumuskan dan disepakati dalam rapat pleno ini dapat sesuai dengan Berita Acara yang telah ditandatangani bersama. Ini penting agar proses pengupahan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi para pekerja,” ujarnya.
Dengan selesainya rapat pleno ini, para buruh berharap hasil pembahasan di tingkat provinsi nantinya tidak menyimpang dari kesepakatan yang telah dicapai di Kabupaten Gresik, serta mampu memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di daerah tersebut
