Kebijakan Relokasi Pasar Rangkasbitung dan Dilema Keadilan Sosial bagi Pedagang Kecil

Rangkasbitung, Media Suarapergerakan.id | Kebijakan relokasi Pasar Rangkasbitung yang dijalankan oleh pemerintah daerah dengan alasan penataan kota dan modernisasi ruang publik menuai kritik dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai tidak sekadar persoalan teknis tata ruang, melainkan mencerminkan relasi kuasa dan ketimpangan kelas yang merugikan pedagang kecil.

Relokasi pasar kerap diklaim sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini justru menimbulkan persoalan baru bagi pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi informal di lokasi lama pasar.

Pedagang kecil menghadapi berbagai dampak pascarelokasi, mulai dari lokasi baru yang kurang strategis, kenaikan biaya sewa kios, hingga penurunan jumlah pembeli akibat perubahan pola konsumsi masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan pendapatan pedagang menurun dan mengancam keberlangsungan usaha mereka.

Dalam perspektif teori sosial Karl Marx, situasi ini mencerminkan adanya ketimpangan struktural antara kelompok pemilik modal dan kelompok ekonomi lemah. Pedagang kecil dapat diposisikan sebagai kelas proletar yang bergantung pada ruang ekonomi informal, sementara kebijakan relokasi pasar dinilai lebih menguntungkan kepentingan kelompok bermodal besar, seperti pengembang dan investor yang diuntungkan dari penataan ulang ruang perkotaan.

Marx menegaskan bahwa negara dalam sistem kapitalisme tidak pernah sepenuhnya netral. Negara sering kali berperan menjaga keberlangsungan sistem ekonomi dominan melalui kebijakan publik, termasuk dalam pengelolaan ruang kota. Relokasi Pasar Rangkasbitung dinilai sebagai bentuk penertiban sektor informal agar sesuai dengan logika pembangunan modern, tanpa mempertimbangkan realitas sosial pedagang kecil yang selama ini bertumpu pada kedekatan lokasi, relasi sosial, dan loyalitas pelanggan.

Persoalan keadilan sosial semakin mengemuka ketika pembangunan dilakukan atas nama kepentingan bersama, namun dampaknya tidak dirasakan secara merata. Pedagang kecil dipaksa beradaptasi dengan sistem baru tanpa jaminan perlindungan yang memadai, sementara risiko ekonomi sepenuhnya dibebankan kepada mereka. Kondisi ini mencerminkan alienasi, di mana pedagang kehilangan kendali atas ruang kerja dan hasil usahanya sendiri.

Pengamat sosial menilai, pembangunan pasar seharusnya tidak hanya berorientasi pada efisiensi dan estetik.

Penulis: Suci Destia Ramdani Program Studi: Administrasi Negara Universitas: Pamulang Kampus Serang Dosen pembimbing: Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P. Kepala Prodi: Zakaria Habib Al-Ra’zie, S.I.P., M.Sos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *