Surabaya, Media Suarapergerakan.id | Ribuan buruh di Jawa Timur yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi besar-besaran pada Kamis (28/8/2025) hari ini. Massa diperkirakan mencapai 3.000 orang yang akan turun ke jalan menuju Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya. Masyarakat diminta mewaspadai sejumlah ruas jalan yang bakal dilalui peserta aksi karena berpotensi menimbulkan kemacetan.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional serentak yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di berbagai kota besar.
Ketua PERDA KSPI Jawa Timur, Panjang Apin Sirait mengatakan massa aksi akan bergerak dari berbagai daerah industri, mulai Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan hingga Tuban.
“Aksi demonstrasi dipusatkan di Kantor Gubernur Jatim. Massa akan datang dari berbagai daerah dan berkumpul di depan CITO Mal Jalan Ahmad Yani pukul 11.00 WIB,” kata Apin Sirait.
Ribuan buruh itu kemudian akan melakukan long march melewati sejumlah ruas jalan utama Surabaya. Rute yang akan dilintasi yakni Jalan Ahmad Yani – Wonokromo – Raya Darmo – Basuki Rahmat – Embong Malang – Baluran – Bubutan, hingga berakhir di Kantor Gubernur Jawa Timur.
“Rencananya massa aksi akan melakukan long march dari Jalan Blauran (depan BG Junction) menuju lkantor gubernur dengan melakukan aksi teatrikal sebagai bentuk protes dan kritik terhadap pemerintahan,” tambah Apin Sirait.
Diperkirakan sekitar pukul 13.00 WIB, seluruh massa sudah tiba di depan Kantor Gubernur Jatim untuk menggelar orasi dan menyampaikan tuntutan mereka.
Aksi buruh 28 Agustus ini membawa enam tuntutan utama secara nasional. Salah satunya hapus outsourcing dan tolak upah murah (hostum). Serta menuntut kenaikan upah 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Selain itu, buruh mendesak pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tidak terjadi PHK terhadap ribuan buruh dan perusahaan-perusahaan lain di Jawa Timur yang melakukan PHK sepihak,” ungkap Apin.
Tuntutan lain mencakup reformasi pajak perburuhan dengan menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan, menghapus pajak atas pesangon, THR, JHT, serta menghapus diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.
Tak hanya itu. Mereka juga mendorong agar RUU Ketenagakerjaan disahkan tanpa Omnibus Law, menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi, serta merevisi undang-undang pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut sebagai Redesign Sistem Pemilu 2029.
Selain membawa isu nasional, massa buruh juga menagih komitmen Gubernur Jawa Timur yang pernah disepakati pada aksi 1 Mei 2025 lalu.
Dalam komitmen itu, Pemprov Jatim berjanji membentuk Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon, mengalokasikan anggaran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin, serta memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mendaftarkan buruhnya ke BPJS.
“Juga penambahan kuota SPMB SMA/SMK negeri jalur afirmasi anak buruh, hingga pengusulan Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai pahlawan nasional,” pungkas Apin Sirait.