SKB 3 Menteri Ubah 18 Agustus Jadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional, Buruh Tetap Kerja

Jakarta, Media Suarapergerakan.id | Bagi sebagian pekerja, 18 Agustus 2025 akan menjadi hari manis yang pahit. Pemerintah lewat SKB 3 Menteri baru saja mengumumkan bahwa sehari setelah HUT RI bukanlah libur nasional, melainkan cuti bersama. Artinya, Anda hanya libur… kalau bos mengizinkan.

Di jalanan, banyak karyawan sudah mulai menghitung rencana liburan panjang. Namun, sebagian lainnya mulai menghitung jumlah izin yang harus diambil, karena cuti bersama berarti libur optional bagi perusahaan.

“Bedanya tipis: kalau libur nasional semua pulang, kalau cuti bersama sebagian pulang, sebagian lagi tetap jaga mesin,” ujar seorang pekerja pabrik di Bekasi sambil menghela napas panjang.

Fenomena Lapangan
• Tahun lalu, 22% perusahaan swasta tidak menerapkan cuti bersama.
• Tahun ini, prediksi angka itu bisa naik, mengingat banyak perusahaan masih mengejar target pasca Lebaran panjang.
• Para pekerja di sektor retail dan logistik diprediksi tetap masuk, bahkan di hari cuti bersama Kemerdekaan.

Efek Domino
• Transportasi: Diperkirakan terjadi long weekend effect, dengan kenaikan arus kendaraan di jalan tol hingga 40%.
• Ekonomi: Sektor wisata bersiap panen, UMKM menambah stok, sementara grafik inflasi diam-diam memanaskan angka di bulan Agustus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *