Jakarta, Media Suarapergerakan.id | Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur bersama sejumlah pimpinan buruh dari berbagai federasi di Jawa Timur hari ini difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) untuk melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) di Jakarta.
Rombongan KSPI Jawa Timur yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Jazuli, S.H., Ardian, Dani Hertanto, Marsanto, S.H., serta beberapa perwakilan buruh lainnya. Dari pihak Disnakertrans Jawa Timur ikut mendampingi Bapak Sigit, S.H. dan Hasan Manggale, S.H., sementara dari pihak Kemenaker RI hadir Dirjen Pengupahan, Bapak Awaludin, S.H., beserta sejumlah staf terkait.
KSPI Desak Kenaikan Upah Minimum 2026
Dalam audiensi tersebut, KSPI Jawa Timur menyampaikan aspirasi agar kenaikan upah minimum tahun 2026 ditetapkan naik antara 8,2% hingga 10,2%, sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Menurut Jazuli, S.H., Sekretaris DEN KSPI Jawa Timur, desakan tersebut muncul karena Provinsi Jawa Timur saat ini menempati posisi ke-3 sebagai provinsi dengan UMP terendah di Indonesia, padahal Jawa Timur memiliki 38 kabupaten/kota dengan aktivitas industri yang padat dan produktif.
“Kami tidak ingin Jawa Timur terus menjadi provinsi dengan upah rendah. Disparitas upah antardaerah terlalu besar. Contohnya, Kabupaten dan Kota Pasuruan hanya dipisahkan oleh jalan, tetapi upahnya bisa berbeda hampir 100%. Begitu juga Gresik dan Lamongan, hanya dipisahkan oleh sungai, namun selisih upahnya sangat jauh,” tegas Bung Jazuli.
Harapan Agar Formula Upah Lebih Adil
KSPI juga menyoroti bahwa hingga saat ini formula penetapan upah minimum dari pemerintah pusat masih belum jelas, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.
KSPI menilai, apabila formula penetapan upah sesuai Putusan MK 168 benar-benar diterapkan, maka disparitas upah antarwilayah di Jawa Timur bisa diminimalisir dan kesejahteraan pekerja akan lebih terjamin.
Pertemuan tersebut dihadiri pula oleh unsur KSPI pusat dan daerah, serta perwakilan serikat buruh dari kawasan industri besar seperti Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan.
KSPI Minta Pemerintah Pusat Segera Ambil Keputusan
KSPI Jawa Timur berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi dasar kuat bagi Kemenaker RI untuk segera menetapkan kenaikan upah minimum 2026 secara nasional dalam rentang 8,2%–10,2%, sesuai amanat Putusan MK.
Langkah ini dinilai penting untuk menghindari ketimpangan ekonomi antarwilayah, menjaga daya beli buruh, serta memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.
