Lebak, Banten, Suarapergerakan.com – Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Faletehan Sosialisasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 pada Program PISEW Di Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak, Provinsi Banten guna mendukung sosial dan ekonomi masyarakat.
K3 merupakan aspek yang sangat penting dalam lingkungan kerja, baik di sektor industri, konstruksi, maupun pekerjaan umum lainnya. Penerapan prinsip-prinsip K3 tidak hanya bertujuan untuk melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan kerja, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.
Namun, hal tersebut, masih banyak pekerja dan perusahaan yang kurang memahami pentingnya K3, sehingga kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja masih sering terjadi.
Kegiatan PISEW hadir sebagai salah satu bentuk dukungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dalam upaya mewujudkan Visi, Misi dan program Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang sejalan dengan program utama dan strategi Kementerian Pekerjaan Umum (PU 608) yaitu mempercepat program kerakyatan.
Pada prinsipnya Kegiatan PISEW berupaya untuk mengembangkan layanan infrastruktur melalui peningkatan kualitas dan/atau pembangunan infrastruktur baru, meningkatkan pendayagunaan komoditas lokal melalui pendekatan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan sosial ekonomi dan mendukung swasembada pangan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja salahsatu komponen pekerjaan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan proyek. Hal itu dikarenakan tingkat kecelakaan kerja pada pekerjaan proyek di Indonesia masih cukup tinggi.

Beberapa faktor disebabkan oleh minimnya pemahaman tentang K3, kurangnya pelatihan, dan rendahnya kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja. Selain itu, banyak perusahaan yang belum memiliki sistem manajemen K3 yang baik, sehingga aspek keselamatan dan kesehatan pekerja seringkali diabaikan.
Kegiatan PISEW Tahun 2025 di Kecamatan Sobang berfokus pada pembangunan infrastruktur yang mendukung sosial dan ekonomi masyarakat, terutama di Desa Sobang dan Desa Hariang. Kemudian dilakukan melalui sejumlah pertemuan dan kegiatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain pertemuan kecamatan serta pelaksanaan fisik di desa-desa tersebut.
Adapun kegiatan ini biasanya mencakup pembangunan jalan lingkungan, fasilitas air bersih, dan peningkatan fasilitas ekonomi masyarakat, namun untuk rincian spesifik tahun 2025 di Kecamatan Sobang difokuskan pada Desa Sobang dan Hariang sesuai penetapan lokasi prioritas.
Melihat kondisi tersebut, diperlukan upaya nyata untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya K3 di kalangan pekerja dan penerima manfaat program pengembangan infrastruktur yang berbasis masyarakat tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui kegiatan pengabdian masyarakat berupa sosialisasi K3.
Kegiatan sosialisasi K3 ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menciptakan budaya kerja yang lebih aman dan sehat. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk nyata dari komitmen kami untuk turut serta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek.
Keselamatan kerja juga meliputi penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi. Pendapat lain mengatakan Keselamatan (safety) meliputi mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss) dan kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) risiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks).
Selain itu, K3 juga tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Istilah lainnya adalah ergonomi yang merupakan keilmuan dan aplikasinya dalam hal sistem dan desain kerja, keserasian manusia dan pekerjaannya, pencegahan kelelahan guna tercapainya pelaksanaan pekerjaan secara baik.
Mengingat, perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekuensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya risiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Adapun tujuan utama pelaksanaan K3 ada dua. Pertama, menciptakan lingkungan kerja yang selamat dengan melakukan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif. Kedua, menciptakan kondisi yang sehat bagi karyawan, keluarga dan masyarakat sekitarnya melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Kemudian, penilaian lingkungan kerja secara kualitatif meliputi lingkungan kerja fisik, kimia, biologis dan psikologi ergonomi. Sedangkan secara kuantitatif, penilaian lingkungan kerja dengan parameter yang telah ditentukan dan dibandingkan dengan nilai standar yang ada.
Selanjutnya, peran K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Adapun ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen K3 diatur dalam Permenaker RI. NO. Per. 05/MEN/1996 tentang sistem Manajemen K3. Pada pasal 3 (1 dan 2) dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan Tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledekan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan Penyakit Akibat Kerja WAJIB menerapkan Sistem Manajemen K3.
Dengan demikian kewajiban penerapan Sistem Manajemen K3 didasarkan pada dua hal yaitu ukuran besarnya perusahaan dan potensi bahaya yang ditimbulkan.
Meskipun perusahaan hanya mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang tetapi apabila tingkat risiko bahayanya besar juga berkewajiban menerapkan Sistem Manajemen K3 di perusahaannya.
Berdasarkan hal tersebut maka, penerapan Sistem Manajemen K3 bukanlah suka rela (voluntary), tetapi keharusan yang dimandatkan oleh peraturan perundangan (Mandatory).
Selanjutnya, untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 seperti yang tertuang dalam pasal 4 Permennaker RI. No. Per. 05/MEN/1996 beserta pedoman penerapan pada lampiran 1 maka organisasi perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan 5 ketentuan pokok yang diantaranya menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.
