YLSM-JMB Minta KPK Supervisi Dugaan Keterlibatan Pejabat Pemkab Serang dalam Kasus Situ Ranca Gede

Serang, suarapergerakan.id I YLSM-JMB, secara tegas akan mengirimkan surat permohonan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terkait kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penguasaan lahan Situ Ranca Gede-Jakung yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Langkah ini ditempuh setelah YLSM-JMB menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dalam berbagai tahapan yang berhubungan dengan kasus tersebut, mulai dari penerbitan izin
lokasi, izin lingkungan, pembebasan lahan, hingga penerbitan rekomendasi sertifikat tanah.
“Kami melihat kasus Situ Ranca Gede tidak berhenti pada level desa. Ada rantai tanggung jawab pejabat daerah yang semestinya diperiksa, terutama dari sisi tata ruang, perizinan, dan pengawasan lingkungan,” ujar Cecep Solihin (Ketua YLSM-JMB) dalam keterangannya.
Menurut hasil telaahan YLSM-JMB, adanya dugaan pelanggaran terutama tata ruang dan lingkungan yang terjadi di kawasan Situ Ranca Gede yang diduga melibatkan kelalaian atau pembiaran dari beberapa perangkat daerah di Pemkab Serang, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas PUPR bidang Tata Ruang.


Selain itu, indikasi penyalahgunaan wewenang juga muncul pada proses penerbitan izin lokasi industri PT Modern Industrial Estate yang diduga berdiri di atas kawasan situ atau wilayah lindung yang dilindungi oleh RTRW Kabupaten Serang dan Peraturan Daerah Provinsi Banten. “Kami meminta KPK turun langsung melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini, agar dapat dibuka secara menyeluruh dan tidak berhenti pada aktor tingkat bawah,” tegasnya. YLSM-JMB mendesak KPK RI untuk:

  1. Melakukan supervisi terhadap aparat penegak hukum daerah (Kejati Banten).
  2. Menelusuri proses pemberian izin dan pengawasan lingkungan oleh Pemkab
    Serang.
  3. Memeriksa potensi penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam proses
    pembebasan lahan.
  4. Menegakkan pertanggungjawaban pejabat Pemkab Serang atas kelalaian
    melindungi kawasan situ yang memiliki fungsi ekologis strategis.

YLSM-JMB menilai bahwa kasus Situ Ranca Gede merupakan cermin lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam menjaga aset lingkungan dan ruang publik. Apabila benar terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kolusi dalam pemberian izin, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. “Kami berharap KPK dapat menelusuri seluruh alur perizinan dan pertanggungjawaban pejabat daerah agar kasus ini benar-benar tuntas dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Cecep Solihin. (Andrea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *