30 RIBU BURUH JAWA TIMUR SIAP TURUN KE JALAN KAWAL UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA (UMK)  DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA (UMSK) TAHUN 2025*

Sidoarjo- Suarapergerakan.id // Hari ini seluruh Pimpinan Buruh dari berbagai Federasi dan Konfederasi yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja (GASPER) Jawa Timur berkumpul di Eksekutif Coffe Sidoarjo untuk melakukan Rapat Koordinasi membahas persiapan Aksi Unjuk Rasa turun ke jalan mengawal penetapan UMK dan UMSK Kabupaten/Kota tahun 2025.Kamis (12/12/2024).

Dalam rapat koordinasi tersebut Pimpinan FSP KEP-KSPI juga turut hadir yang diwakili oleh para Pengurus DPD FSP KEP-KSPI Provinsi Jawa Timur. Rapat diawali dengan pemaparan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kemudian sampai diterbitkan PERMENAKER Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan UMK dan UMSK hingga statement Presiden RI Prabowo Subianto yang menginstruksikan agar kenaikan UMK tahun 2025 naik 6,5% dan berlakukan kembali UMSK. Akan tetapi ada upaya-upaya untuk melakukan pembangkangann terhadap keputusan-keputusan tersebut sehingga perlu adanya pengawalan terhadap penetapan UMK dan UMSK di seluruh Provinsi Jawa Timur.

Panjang Apin Sirait yang juga merupakan Sekertaris GASPER Jawa Timur mengatakan “Bahwa selain dari persoalan-persoalan penetapan UMK dan UMSK tahun 2025, Jawa Timur juga mempunyai persoalan terkait dengan Disparitas upah yang terjadi di beberapa Daerah di Jawa Timur dan itu juga harus tetap diperjuangkan bersama agar rasa keadilan bisa dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat Jawa Timur khususnya Buruh.”

“Kita sebagai Buruh tidak boleh terlena dengan statement yang sudah diberikan Bapak Presiden RI Prabowo Subianto yang memutuskan bahwa kenaikan UMK tahun 2025 naik 6,5% dan memberlakukan kembali UMSK,karena masih sangat banyak kemungkinan-kemungkinan keputusan tersebut dijegal oleh beberapa pihak yang tidak ingin UMK naik.” Kata Apin.

“Untuk itu kita harus terus mengawal jalannya penetapan UMK dan UMSK tahun 2025 sampai dengan Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan terkait dengan UMK dan UMSK.” Pungkas Apin.

Rencananya aksi akan dilaksanakan pada hari Selasa, Rabu, Kamis tgl 17, 18 dan 19 Desember 2024 dengan Sasaran aksi adalah Gedung Negara Grahadi dan Kantor Gubernur Jawa Timur dengan jumlah massa Buruh kurang lebih 33.500 orang . Kemudian Satgas masing masing federasi bertanggung jawab sebagai Korlap aksi besar Buruh ini untuk mengawal penetapan UMK dan UMSK di Jawa Timur. GASPER Jawa Timur dan Federasi-Federasi yang tergabung didalamnya akan membuat surat pemberitahuan ke POLDA Jawa Timur pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2025. (Afn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *