Suarapergerakan – Dewan Pengupahan Kabupaten ( DEPEKAB ) kabupaten gresik menggelar rapat pleno membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025, Kamis (12/12).
Bertempat di Hotel Tretes View, Prigen, Jawa Timur, rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah yang di lengkapi Akademisi, unsur APINDO, serta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dewan Pengupahan Unsur SP/SB Registrasi memasuki ruang sidang pleno

Unsur Pemerintah Kabupaten Gresik dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sepakat untuk merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau Rp 301.737,02.Dengan demikian, UMK Kabupaten Gresik tahun 2025 diusulkan menjadi Rp 4.943.763,02.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Menurut Purwanto S.E anggota Dewan Pengupahan Gresik dari Unsur SP/SB FSP KEP-KSPI Pengurus Dewan Pimpinan Cabang FSP KEP – KSPI Kabupaten Gresik, kenaikan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan daya beli buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tiap-tiap wilayah.

Foto bersama perwakilan SP/SB Se Kabupaten Gresik.
“Rekomendasi kenaikan 6,5 persen dengan mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 ini kami harapkan dapat memperkuat daya beli buruh sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen,” Ucap Purwanto, S.E(12/12).
Namun tidak dengan Apindo, mereka memiliki usulan berbeda. Berdasarkan formulasi dalam PP No. 51 Tahun 2023, mereka mengusulkan kenaikan hanya sebesar 1.39 persen atau Rp 64.339, sehingga UMK Gresik tahun 2025 menjadi Rp 4.706.370.
Sedangkan untuk UMSK 2025, Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh merekomendasikan 54 sektor/subsector dengan rincian:
- Kelompok I dengan nilai 8%
- Kelompok II dengan nilai 6.5%
- Kelompok III dengan nilai 5%. (imam/Red)
Leave a Reply