Sidoarjo, SuaraPergerakan.id | Kesejahteraan para Pekerja di PT Young Tree Industries seiring bertambah tahun semakin meningkat, kabarnya mulai bulan Januari tahun 2025, PT Young Tree Industries Sidoarjo membayar upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Sektoral (UMSK). Tentu saja hal itu menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi seluruh pekerja yang ada disana. Senin, (10/02/2025)
PT Young Tree Industries adalah salah satu perusahaan alas kaki yang berada di Sidoarjo, perusahaan PMA yang cukup ternama tersebut mulai tahun 2025 berkomitmen untuk memberlakukan gaji karyawannya sesuai dengan UMSK yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo yaitu sebesar Rp 5.187.094, dan komitmen tersebut diwujudkan menjadi kenyataan karena pada bulan Januari ini para pekerja PT. Young Tree Industries telah menerima upah sesuai UMSK. Seakan tak pernah berhenti memberikan kejutan-kejutan peningkatan kualitas Kesejahteraan bagi Pekerja, sehingga PT Young Tree Industries pun sekarang menjadi primadona bagi para pencari kerja untuk berebut bisa masuk menjadi bagian Pekerja disana.
Seperti yang telah diketahui bersama pada pertengahan tahun 2023 yang lalu, Perusahaan Sepatu yang berada di wilayah Kecamatan Wonoayu Sidoarjo tersebut telah mengangkat seluruh karyawannya menjadi karyawan tetap atau PKWTT dan juga sekaligus membayar upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo dari yang sebelumnya dibayar sesuai penangguhan upah minimum. Dan pada tahun 2025 PT Young Tree Industries meningkatkan kesejahteraan Pekerjanya kembali dengan memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Sidoarjo.
Komitmen perusahaan tersebut tidak lepas dari adanya peran Serikat Pekerja yang ada disana yang selalu konsisten memperjuangkan kesejahteraan Pekerja yang ada disana dari waktu ke waktu.
Serikat Pekerja KEP-KSPI yang sudah berdiri sejak 10 tahun yang lalu tersebut selalu mampu bersinergi dan membangun komunikasi yang progresif dengan Management Perusahaan.
Komunikasi dan sinergitas tersebut juga tercermin pada saat adanya pembahasan terkait dengan adanya UMSK tahun 2025. Dari informasi yang dikumpulkan team Media Suara Pergerakan, pembahasan terkait pemberlakuan UMSK tahun 2025 ini telah dilakukan beberapa kali perundingan antara Serikat Pekerja dengan Manajemen PT Young Tree Industries yang dibantu oleh kepala HRD perusahaan. Dari beberapa pertemuan tersebut,pada akhirnya disepakati bersama bahwa upah seluruh Pekerja PT Young Tree Industries sesuai dengan UMSK yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo tahun 2025.
Supangat sebagai Ketua Pimpinan Unit Kerja SP KEP PT Young Tree Industries mengatakan “Kami sangat senang pada akhirnya perusahaan mengambil kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, karena menurut saya bentuk kepatuhan dan komitmen terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ditunjukkan oleh manajemen.” Kata Supangat.
” Tentu saja kini giliran kami sebagai pekerja dan juga organisasi Serikat Pekerja untuk berkomitmen dalam hal menjaga produktivitas dan kedisiplinan didalam bekerja, sehingga keberimbangan tanggung jawab didalam menjaga hubungan industrial yang setara dan progresif bisa kita wujudkan secara bersama-sama.” Pungkas Supangat .
Supangat berharap kedepannya komitmen dan juga hubungan industrial yang baik ini bisa tetap berjalan dan saling melengkapi menjadi satu bagian yang tak terpisahkan sebagai mitra kerja di perusahaan. Komunikasi dan sinergitas harus terus ditingkatkan oleh kedua belah pihak agar stabilitas dan kondusifitas dalam proses produksi tetap terjaga. (ERY)
Leave a Reply