Sidoarjo, Media SuaraPergerakan.id | Team relawan JAMKESWACTH Sidoarjo melakukan rapat Koordinasi rutin Triwulan guna mengevaluasi advokasi beberapa bulan terakhir dan untuk meningkatkan komunikasi terkait dengan persoalan kesehatan dikantor sekretariat JAMKESWACTH Jum’at,(21/02/2025).
Agenda koordinasi rutin JAMKESWACTH Sidoarjo untuk melakukan pembahasan beberapa persoalan dalam kaitannya advokasi peserta BPJS kesehatan pelayanan kesehatan di lapangan, terutama adalah Polemik yang terjadi di masyarakat bahwa 144 jenis penyakit yang tidak memperbolehkan FKTP melakukan rujukan ke FKTL sehingga terjadi keresahan dan kekhawatiran bagi masyarakat umum yang nantinya penanganan yang dilakukan Rumah sakit tidak maksimal. Selain itu ada beberapa persoalan yang menjadi pokok bahasan bersama relawan JAMKESWACTH Sidoarjo tersebut, diantaranya adalah :
1. Pembahasan terkait dengan terbitnya peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024;
2. Pembahasan soal Kamar Rawat Inap Standar (KRIS);
3. Evaluasi kinerja dan Advokasi JAMKESWACTH Sidoarjo;
4. Rencana Audensi dengan DPRD kabupaten Sidoarjo dan melibatkan beberapa Stakeholder yang ada di Sidoarjo.
Dari persoalan-persoalan tersebut diatas isu utama pembahasan rapat koordinasi relawan JAMKESWACTH adalah Terkait dengan 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah Sakit lanjutan dan dan adanya pembatasan jumlah pasien yang dirujuk. Aturan ini selalu menjadi polemik dilapangan karena ada beberapa kasus advokasi dirumah sakit yang terhubung dengan Relawan JAMKESWACTH Sidoarjo mengalami kesulitan untuk mendapatkan pelayanan karena adanya peraturan ini. Pasien peserta BPJS kesehatan tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena pemahaman staff Rumah Sakit, terutama bagian administrasi yang masih kurang.
Sementara menurut pimpinan BPJS kesehatan KC Sidoarjo pada saat melakukan Audensi dengan JAMKESWACTH Sidoarjo sebelumnya sudah menegaskan bahwa tidak ada pembatasan untuk pasien dirujuk ke FKTL apabila Memang kondisi pasien sesuai hasil diagnosa Dokter memang perlu dilakukan rujukan ke FKTL yang memiliki fasilitas yang memadai dan ada ketersediaan yang tidak dimiliki oleh FKTP. Permasalahan biasanya muncul ketika penentuan triase/kegawatdaruratan bagi pasien di IGD, rujukan ke poli, FKTP tutup di jam tertentu, dokter tidak ada, dan juga alat/obat yang tersedia di FKTP tidak lengkap sehingga pasien mengalami kendala dan pihak rumah sakit tidak memberikan informasi secara maksimal kepada pasien maupun keluarga pasien sehingga terjadi mis komunikasi.”
Choirul Anam yang merupakan Koordinator JAMKESWACTH Sidoarjo mengatakan bahwa BPJS kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial harus lebih tanggap dan lebih proaktif dalam memahami persoalan yang terjadi dilapangan terkait dengan pemenuhan hak-hak para peserta BPJS kesehatan. Sehingga apabila ada oknum Rumah Sakit yang menyimpang dan memanfaatkan situasi untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sdh tercover BPJS kesehatan dengan membayar biaya bisa diberikan tindakan sebagaimana mestinya.” Kata Choirul Anam.
” Kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat umum memang menjadi persoalan yang sangat-sangat fundamental sehingga masyarakat awam dengan haknya sebagai peserta BPJS kesehatan. Sehingga perlu disosialisasikan untuk mengantisipasi hal-hal tersebut. JAMKESWACTH Sidoarjo akan selalu siap melakukan advokasi apabila ada pelaporan kepada kami. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan karena tidak terhubung dengan para relawan JAMKESWACTH Sidoarjo.” Pungkas Choirul Anam.
Rencananya JAMKESWACTH Sidoarjo akan melakukan Audensi dengan DPRD Sidoarjo dan akan melibatkan banyak stakeholder yang memiliki tanggung jawab terhadap permasalahan kesehatan termasuk beberapa pimpinan Rumah sakit juga akan dilibatkan untuk berdiskusi mengenai persoalan ini sehingga ditemukan solusinya nanti.
Leave a Reply