Diduga Kerugian Capai Rp4 Miliar, Puluhan Warga Laporkan Toko Emas Di Pandeglang ke Polda Banten

Pandeglang,suarapergerakan.id – Puluhan warga Pandeglang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan di Toko Mas Mitra Makmur 2 Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten.

“Ada sekitar 40 orang korban, terlapor diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kuasa Hukum korban M Shodik di Mapolda Banten, Selasa.

Ia menyebutkan dirinya melalui Kantor Hukum Albantenni mewakili sekitar 40 korban melaporkan pihak pengelola toko Mas tersebut.

M. Shodik mengatakan pihaknya secara resmi telah membuat laporan polisi untuk memperjuangkan hak-hak para korban yang mengalami kerugian akibat transaksi emas di toko itu.

“Hari ini kami resmi membuat laporan polisi mewakili korban penipuan dan penggelapan mas,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan dugaan penipuan tersebut dilakukan dengan sejumlah modus. Salah satunya, kata dia, korban telah melakukan pembayaran lunas untuk pembelian emas, akan tetapi barang yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Selain itu, lanjut dia, terdapat korban yang menyerahkan perhiasan emas kepada pihak toko untuk diperbaiki maupun digadaikan. Namun, setelah diserahkan perhiasan tersebut diduga tidak dikembalikan tanpa disertai penjelasan yang jelas.

“Berdasarkan bukti kuitansi dan keterangan dari para korban dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung sekitar sejak 2023,” jelas Shodik.

Akibat kejadian itu, Kata Shodik, total kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar. Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari puluhan gram emas hingga ratusan juta rupiah.

“Ada korban yang rugi puluhan gram emas, bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah akibat perhiasannya tidak pernah dikembalikan,” ungkapnya.

M. Shodik meminta Polda Banten segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari perbuatan melawan hukum tersebut.

Menurutnya, penelusuran aliran uang diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Selain menempuh jalur hukum, Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum Albantenni juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa mengalami kerugian dengan modus serupa di Toko Mas Mitra Makmur 2 Panimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *